Tim teknis Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral mengecek dan mengevaluasi 61 perizinan pertambangan pasir besi galian B (mineral logam) maupun pasir galian C (mineral bukan logam) di Kabupaten Lumajang, Jumat (9/10/2015).
Dewi J Putriatni Kepala Dinas ESDM Pemprov Jatim mengatakan tim berjumlah 25 personel yang dipimpinnya sendiri juga akan melakukan pengecekan langsung kegiatan pertambangan pasir yang izinnya dikeluarkan sejak tahun 2008 sampai 2014 ini.
“Misalnya, perizinan pertambangannya diberikan untuk lokasi A, tapi aktivitas pertambangannya tidak sesuai dengan titik koordinatnya,” katanya di Kantor Pemkab Lumajang, kepada Sentral FM.
Menurutnya, pertambangan yang izinnya masih berlaku dan tidak melanggar ketentuan maka akan kembali diberikan izin untuk berproduksi kembali, setelah selama beberapa hari terakhir, Pemkab Lumajang mengeluarkan moratorium atau penghentian sementara pertambangan pasir di Lumajang.
“Yang melanggar ketentuan, harus diberi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Terkait lamanya penghentian Lumajang mengeluarkan moratorium atau penghentian Dewi mengaku masih belum tahu. “Masih menunggu evaluasi secara menyeluruh terlebih dulu. Mulai hari ini, kami kan baru turun ke lapangan sampai hari minggu depan untuk melakuan evaluasi,” katanya.
Sementara itu, Drs Masudi, Msi Sekda Lumajang dalam kesempatan yang sama menyatakan, moratorium pertambangan pasir di Lumajang diberlakukan sesuai sesuai rekomendasi Komnas HAM.(her/ipg)