Sabtu, 23 November 2024

Bupati Lumajang Izinkan Mobdin Untuk Mudik Lebaran

Laporan oleh Sentral FM Lumajang
Bagikan

As`at Malik Bupati Lumajang mengizinkan para pejabatnya menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik Lebaran.

Saat dikonfirmasi Sentral FM seusai Rapat Paripurna di Kantor DPRD Kabupaten Lumajang, Selasa (30/6/2015), bupati mengatakan izin pengunaan mobdin itu ia berikan dengan alasan tidak ada jaminan dan tempat jika kendaraan operasional dinas tersebut dikumpulkan selama lebaran.

“Saya menyerahkan sepenuhnya kepada para pejabat dan staf yang mendapatkan hak pakai kendaraan dinas, apakah menggunakannya untuk mudik lebaran ataukah tidak. Intinya, dipakai boleh, ditinggal juga boleh. Akan tetapi, kalau ada apa-apa juga harus bertanggungjawab sepenuhnya,” katanya.

Terkait imbauan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) agar mobdin tidak digunakan untuk kepentingan mudik lebaran dan syarat Yuddy Chrisnandi Menteri PAN-RB yang hanya memperbolehkan mobdin digunakan oleh pegawai selevel staf, hal itu dinilai bupati sulit diterapkan.

“Sebenarnya untuk penggunaan mobdin untuk keperluan lebaran ini, kalau dilarang ya dilarang semuanya. Kalau boleh, boleh semuanya. Jadi kompak dan tidak membingungkan begini,” paparnya.

Meski diperbolehkan pejabat menggunakan mobdin selama lebaran, namun Bupati As`at Malik menegaskan ada syarat-syarat yang harus dipatuhi. Salah-satunya dilarang menggunakan anggaran dinas untuk keperluan pribadi tersebut.

“Semisal untuk biaya BBM dan lainnya, itu tidak boleh,” demikian ujar As’at Malik Bupati seraya menambahkan bahwa pejabat Pemkab Lumajang dilarang menerima parcel lebaran.

Sementara itu, Yossie Sudarso Sekretaris DPRD Kabupaten Lumajang dalam kesempatan terpisah menyampaikan bahwa pihaknya akan mengikuti ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi fasilitas pemerintah. Keputusan diperbolehkan ataukah tidak penggunaa mobdin ini, nantinya akan diputuskan pimpinan DPRD.

“Saat ini belum ada keputusan pimpinan DPRD untuk penggunaan mobdin ini. Namun, tahun lalu pimpinan DPRD melarang mobdin digunakan untuk mudik lebaran. Jadi, H-1 mobdin sudah dikandangkan di Kantor DPRD. Tentu keputusan ini tidak berdampak apa-apa, karena masing-masing anggota DPRD Kabupaten Lumajang memiliki kendaraan pribadi untuk keperluan mudik lebaran,” kata Yosi Sudarso. (her/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs