Jumat, 22 November 2024
Setelah Banyak Proyek Infrastruktur Mandek

Bupati Lumajang Izinkan 13 Penambang Pasir Berproduksi

Laporan oleh Sentral FM Lumajang
Bagikan

Dari 21 pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang lolos verifikasi awal, akhirnya hanya 13 penambang saja yang diizinkan melakukan aktivitas produksi.

”13 penambang ini tadi sudah saya kumpulkan di Kantor Pemkab Lumajang dan mulai besok boleh berproduksi kembali,” kata As`at Malik Bupati Lumajang ketika dikonfirmasi Sentral FM di Pendopo Kabupaten Jl. Alun-Alun Selatan.

Ke-13 penambang tersebut, diperbolehkan berproduksi hanya di kantong lahar DAS (Daerah Aliran Sungai) Semeru saja. Pertemuan hari ini sesuai hasil koordinasi dengan Pemprov Jatim. “Ke 13 penambang yang hadir, merupakan pemegang IUP dan IPR yang bisa memenuhi syarat sesuai rekomendasi Tim Dinas ESDM Provinsi Jatim,” paparnya.

Di antaranya 2 persyaratan utama dari 13 persyaratan yang direkomendasikan. Kedua persyaratan tersebut, di antaranya adalah memasang patok papan nama dan tanda batas wilayah produksinya. Sedangkan untuk 9 persyaratan lain yang wajib dipenuhi, akan diselesaikan secara berjalan.

Karena persyaratan itu sudah diisi formulirnya. Dan hari ini juga, para penambang telah memperoleh kartu kendali utnuk pengawasan aktivitas pertambangannya. Dimana kartu kendali itu menyangkut bagaimana pembayaran pajak, ambilnya dimana, mau dibawa ke mana. Terpenting, para penambang juga harus membawa bukti surat yang telah dikeluarkan Dinas ESDM Provinsi Jatim.

“Sebetulnya rencananya hari ini teman-teman penambang sudah diperbolehkan berproduksi, namun ditunda karena Kapolres (AKBP Fadly Munzir Ismail, red) tidak hadir. Khususnya terkait bagaimana pengaturan regulasi kendaraan pengangkut pasirnya. Besok jam 09.00, Kapolres akan menyampaikan yang bersifat lebih teknis lagi. Hari ini, teman-teman penambang hanya bersiap-siap saja,” terangnya.

Izin produksi yang telah diumumkan hari ini, diakui Bupati Lumajang tidak lepas dari desakan Gubernur Jatim Sukarwo juga mendesak agar aktivitas pertambangan pasir galian C bangunan bisa segera dibuka kembali. Hal ini disebabkan, banyak proyek infrastruktur yang mandek karena bahan material pasirnya tidak tersedia.

“Ada beberapa proyek yang harus diselesaikan baik di Jawa Timur maupun proyek nasional. Di Pemkab Lumajang ada lebih dari 100 proyek yang harus segera dikerjakan. Termasuk juga proyek bangunan Kantor Kejaksaan Negeri Lumajang. Makanya, mereka (penambang yang memenuhi persyaratan, red) harus melakukan kegiatan produksi lagi,” pungkas As`at Malik. (her/ipg)

Teks Foto :
– Para pemegang IUP Tambang Pasir dan batuan di DAS Semeru melengkapi dokumen persyaratan yang ditetapkan Dinas ESDM Provinsi Jatim untuk beroperasi produksi kembali.
Foto : Sentral FM

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs