Keputusan penghentian sementara survey geothermal di Lumajang akhirnya dicabut oleh Asat Malik Bupati Lumajang, Kamis (25/6/2015). Hal ini setelah ia bersama jajaran Forkopimda, instansi terkait, aktivis lingkungan dan perwakilan masyarakat mendengarkan paparan dan sosialiasi terbuka yang disampaikan PT Hitay rawas Energy di Panti PKK.
Dalam paparan itu, dua orang perwakilan PT Hitay Rawas Energy memberikan sosialisasi menyangkut keabsahan, teknik hingga tujuan dilakukannya survey potensi panas bumi di wilayah Kabupaten Lumajang ini. Paparan itu disampaikan Zulhendri Abdullah selaku manajer hubungan pemerintah dan publik PT Hitay Rawas Energy.
Pria asal Nangroe Aceh Darusalam itu menjelaskan company profile PT Hitay Rawas Energy yang dikelola oleh Mehmet Hitay, yang disebutkannya sebagai konsul kehormatan Republik Indonesia di Turki. Dan, perusahaan investasi asing ini mendapatkan penugasan dari Kementerian ESDM untuk melakukan survey potensi geothermal di Jawa dan Sumatera.
“Indonesia memiliki potensi energi panas bumi untuk menyuplai kebutuhan listrik nasional yang sangat besar. Energi ini bisa dikelola secara ramah lingkungan dengan potensi 40 persen dari keseluruhan potensi di dunia ,” katanya.
Di Jawa, PT Hitay Rawas Energy tengah melakukan survey di Banten dan Jawa Timur. Dan khusus di Jawa Timur, kami mengerjakan survey atas biaya sendiri di Blok Tiris yang mencakup Gunung Lemongan dan Raung. “Sedangkan untuk survey geothermal di wilayah Bromo Tengger sudah selesai kami lakukan,” ujarnya.
Untuk survey geothermal di Gunung Lemongan ini, kata Zulhendri, merupakan PSP atau Pelaksanaan Survey Pendahuluan yang ditugaskan oleh Kementerian ESDM. Pihaknya hanya bertugas mencari potensi panas bumi dan menentukan titik dimana potensi itu berada.
“Selain itu kami juga mengkaji, apakah titik geothermal itu bisa dilakuan eksploitasi secara keekonomian. Karena, tidak semua potensi geothermal itu bisa dieksploitasi, karena ada banyak faktor penunjangnya. Kerja kami melalui PSP ini untuk mencari sekaligus menentukan titik-titik mana terdapat potensi geothermal dan sekaligus melaporkan kepada Kementerian ESDM untuk ditindaklanjuti,” kata dia.
Kegiatan survey sendiri, bukan merupakan rangkaian dari kegiatan eksplorasi. Pasalnya, eksplorasi dilakukan dengan tahapan drilling atau pengeboran yang membutuhkan waktu hingga 2 tahun. “Sementara, jika sudah menginjak tahapan sampai eksploitasi, maka untuk energi geothermal membutuhkan waktu sampai 8 tahun sampai siap produksi,” jelasnya.
Sebelumnya Asat Malik Bupati Lumajang memutuskan untuk menghentikan survey energi panas bumi (geothermal) di sekitar gunung dengan ketinggian 1,671 meter diatas permukaan laut (mdpl) yang dilaksanakan PT Hitay Rawas Energi dari Turki.
Pertimbangannya, investior yang mengantongi surat penugasan dari Kementerian ESDM (Energi dan Sumberdaya Mineral) tersebut, belum diberikan pemaparan dan sosialisasi yang cukup. Baik untuk jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), instansi terkait, aktivis lingkungan maupun masyarakat di lokasi survey yang dilakukan. (her/wak)
Teks Foto :
– Asat Malik Bupati Lumajang bersama jajaran Forkopimda dan instansi terkait serta aktivis lingkungan mendengarkan paparan survey geothermal Gunung Lemongan dari Zulhendri Abdullah dari PT Hitay Rawas Energy Turki di Panti PKK.
Foto : Sentral FM.