Dalam dua bulan terakhir, Satpol PP Kabupaten Lumajang gencar melakukan penertiban terhadap operasional tower telekomunikasi tak berizin alias bodong. Hasilnya, sebanyak 15 tower yang tidak mengantongi perizinan telah disegel dengan diputus aliran listriknya hingga tidak bisa beroperasional lagi.
Drs Basuni Kepala Satpol PP Kabupaten Lumajang kepada Sentral FM, Rabu (18/11/2015), mengatakan bahwa 15 Tower yang disegel diantaranya ada di wilayah permukiman warga yang dibangun atas seizin masyarakat di sekitarnya. Ada juga yang dibangun di tengah-tengah lahan persawahan.
“Dari 15 tower telekomunikasi ini terletak di wilayah Kecamatan Senduro, Kota Lumajang, Kedungjajang, Kunir dan Yosowilangun. Dari 15 tower tersebut, 9 diantaranya dioperasionalkan untuk Indosat,” katanya.
Dalam penertiban tersebut, masih menurut Basuni, pihaknya mendata keberadaan tower-tower yang beroperasi namun tidak tercatat dalam perizinan di Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) dan Camat setempat. Padahal, keberadaan tower itu harus dilengkapi berbagai bentuk perizinan, baik IMB, HO dan berbagai izin prinsip lainnya.
Anehnya meski tidak mengantongi perizinan, tower telekomunikasi bodong ini bisa mendapatkan suplay aliran listrik dari PLN. Padahal, Satpol PP sebelumnya telah menyampaikan pemberitahuan kepada pihak PLN untuk tidak menyambungkan suplay listrik ke tower illegal tersebut.
“Ini yang nantinya masih akan kami selidiki. Kami akan mengundang perusahaan sebagai penanggungjawab pendirian dan operasional tower tersebut, yang seluruhnya berada di Jakarta. Kami sudah mengirimkan surat untuk kepentingan itu,” jelasnya.
Jika perusahaan-perusahaan telekomunikasi penanggungjawab tower itu tidak hadir,maka Satpol PP Kabupaten Lumajang akan menyerahkan penyidikannya kepada pihak kepolisian atau kejaksaan. Karena, operasional tower itu telah melanggar dan ada kerugian Negara dalam bentuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam bentyuk pajak yang tidak dibayarkan.
Pemkab Lumajang selama setahun terakhir tidak mengeluarkan perizinan untuk pembangunan dan operasional tower telekomunikasi karena masih menunggu selesainya pembahasan Perda Tower yang saat ini masih digodok DPRD Kabupaten Lumajang.
“Karena sudah jelas pelanggarannya, yang pertama kami akan menangguhkan dulu operasionalnya. Sanksi berikutnya akan kita koordinasikan dengan KPT. Jika memang nantinya disanksi pembongkaran, maka harus dilakukan. Karena tower itu tidak mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB),” tegasnya.
Berikutnya, jajaran Satpol PP akan terus melakukan pemantauan dan pendataan tower tak berizin alias bodong lainnya untuk segera dilakukan penertiban yang sama. “Pemantauan tetap akan kami lakukan. Kalau ada tower bodong lainnya, maka sanksi awal akan kami segel,” pungkas Basuni. (her/dwi)