Awal Tahun 2015, gerbong mutasi di jajaran Pemkab Lumajang kembali bergulir. Tidak tangung-tanggung, Drs H As’at Malik, Mag Wakil Bupati selaku pelaksana tugas harian Bupati memutuskan untuk bereposisi tugas 150 pejabat eselon II, III dan IV. Dan keputusan ini disampaikan dalam kegiatan mutasi dan pelantikan di Pendopo Kabupaten Jl. Alun-Alun Utara.
Dari ratusan pejabat yang ‘dikocok ulang’ posisinya, diantaranya untuk menutup jabatan Kepala Satuan Kerja (Satker) yang sebelumnya kosong dan diisi oleh PLt (Pelaksana Tugas) atau PLh (Pelaksana Harian).
“Mutasi ini sebenarnya adalah rotasi untuk mengisi kekosongan posisi sekaligus regenerasi jabatan kepada staf yang lainnya. Karena, sebelumnya ada poisi jabatan tertentu yang kosong,” kata As’at Malik Wabup, Jumat (9/1/2015).
As’at Malik Wabup menegaskan, rotasi pejabat ini harus dijadikan momentum dan tekad untuk melaksanakan tugas lebih baik. Menyangkut kekosongan pejabat yang sebelumnya cukup lama diisi PLt atau PLh, ia menjelaskan, karena aturan perundangan yang tidak mengijinkannya memutuskan mutasi pejabat pasca sakit dan non aktifnya DR H Sjahrazad Masdar, MA Bupati.
“Setelah saya konsultasikan dengan Gubernur Jatim, akhirnya saya diperbolehkan memutuskan kebijakan strategis, termasuk mutasi. Hal itu sesuai surat Gubernur jatim tertanggal 29 Desember. Sehingga, hari ini saya menetapkan mutasi dan melantik pejabat eselon II, III dan IV ini. Tentu mutasi ini hasil kajian Tim Baperjakat yang dikonsultasikan kepada saya. Karena saya yang memutuskannya,” paparnya.
Sementara itu, dr Buntaran Supriyanto, Mkes Sekda menyampaikan, mutasi ini lebih pada reposisi untuk regenrasi pejabat semata. “Mutasi pejabat ini menjadi keharusan, karena berdasarkan kebutuhan. Diantaranya mebgisi jabatan lowong karena pejabat sebelumnya dipindah tugas ke jabatan lain atau pensiun. Namun pejabat pengganti harus memenuhi jenjang kepangkatannya,” katanya.
Di bagian lain, H Agus Wicaksono, Ssos Ketua DPRD yang hadir dalam mutasi dan pelantikan pejabat eselon Pemkab Lumajang ini, menyampaikan apresiasinya dengan keputusan reposisi pejabat struktural ini.
“Mutasi ini untuk mengisi kekosongan jabatan dan adanya rangkap jabatan. Intinya untuk memberikan reward daripada punishment-nya. Harapan saya, kinerja pemerintahan dalam memberikan pelayanan masyarakat lebih baik dan lebih bersemangat dalam melaksanakan tugasnya,” kata H Agus Wicaksono. (her/tok)