Kamis, 28 November 2024

Aksi Perburuan Hewan Dilindungi Masih Marak di Hutan Lumajang

Laporan oleh Sentral FM Lumajang
Bagikan

Aksi perburuan hewan yang dilindungi, untuk dikonsumsi atau dijual dagingnya, masih marak terjadi di wilayah Kabupaten Lumajang, terutama di sepanjang lereng Gunung Semeru dan Gunung Lemongan.

Hal ini disampaikan Isnugroho Sekretaris Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin) Kabupaten Lumajang, menyikapi adanya aksi perburuan kucing hutan yang bangkainya kemudian difoto dan diunggah ke laman facebook oleh Ida Tri Susanti (20), mahasiswi jurusan Matematika Fakultas MIPA Universitas Negeri Jember.

“Ini juga didukung dengan mudahnya masyarakat membeli senapan angin dengan kaliber besar menggunakan gas dengan tekanan tinggi. Dan penjualan senapan angin ini juga tidak dilakukan pengawasan secara ketat. Sehingga kondisi itu memudahkan pemburu liar yang tidak dibekali dengan pengetahuan konservasi dalam melakukan kegiatan perburuan, jadi ngawur,” kata Isnugroho ketika dikonfirmasi Sentral FM, Senin (19/10/2015).

Kondisi ini diperparah dengan adanya aktivitas perburuan dengan bancang (jerat binatang tradisional, red) yang dipasang di spot-spot tertentu oleh masyarakat sekitar hutan. “Jangankan babi hutan, bisa-bisa macan tutul yang turun dari hutan Gunung Semeru juga terjerat,” katanya.

Dengan kondisi ini, Perbakin Lumajang pernah melaporkan perburuan tradisional dengan menggunakan bancang, tombak maupun anjing pelacak, melalui surat elektronik kepada Balai Konservasi Sumberdaya Alam Pusat agar melakukan pengawasan dengan ketat.

“Kami sudah menginformasikan kepada PP Perbakin Pusat. Namun masih belum ada respon terkait kondisi perburuan liar ini. Kami juga kesulitan mengumpulkan seluruh warga di pinggiran hutan untuk mensosialisasikannya. Yang bisa kami lakukan hanya memberikan sosialisasi orang-perorang saja,” katanya.

AKP Heri Sugiono Kasatreskrim Polres Lumajang menyatakan pihaknya akan melakukan penanganan secara serius terkait perburuan binatang dilindungi. “Polres Lumajang melalui intelkam juga akan melakukan pengawan terhadap penjualan dan penggunaan senjata angin yang banyak diperjual-belikan,” katanya.

Sekadar diketahui, aturan mengikat yang tidak boleh dilanggar saat berburu diantaranya, wilayah perburuan yang diperbolehkan hanya di kawasan hutan dengan sasaran hanya babi hutan yang usianya sudah tidak produktif.

Sedangkan untuk waktu perburuan, tergantung izin angkut senjata yang dikeluarkan Polda Jatim yang diajukan sebulan sekali dengan waktu perburuannya selama 10 hari. Ketika surat izin angkut itu diterima, maka senjata yang digudangkan di Polres bisa diambil. Saat batas waktu izin angkut habis, senjata harus digudangkan lagi di Polres.

Bagi anggota Perbakin, senjata yang digunakan dalam perburuan, adalah senjata api kaliber besar. Diantaranya kaliber 223 atau 55,6 milimeter, maksimal kaliber 30,06 atau 308 atau 7,62 milimeter.(her/iss/ipg)

Surabaya
Kamis, 28 November 2024
26o
Kurs