Daftar tersangka dalam kasus tambang berdarah di Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang tampaknya akan terus bertambah.
Saat ini Polres Lumajang telah menetapkan 5 orang DPO (Daftar Pencarian Orang) alias buronan dalam kasus yang mengakibatkan Salim Kancil tewas dan Tosan terluka parah.
AKBP Fadly Munzir Ismail Kapolres Lumajang, Kamis (15/10/2015) menyatakan bahwa saat ini masih ada 5 tersangka yang telah ditetapkan sebagai DPO atau buronan yang masih dalam pengejaran. “Kelima DPO dalam kasus tambang Selok Awar-Awar ini masih kami kejar. Untuk identitasnya, nanti saja setelah tertangkap,” katanya.
Dan untuk pengejaran terhadap para buronan kasus Selok Awar-Awar ini, Polres Lumajang juga melakukan koordinasi dengan jajaran kepolisian lainnya, termasuk Polda Jatim.
Selain itu, Kapolres Lumajang juga menyatakan bahwa saat ini sudah ada 4 tersangka baru dalam kasus tersebut. “Untuk jelasnya, konfirmasi Kasat Reskrim saja. Saya belum update yang baru,” ujarnya. (her/rst)
Teks Foto :
– AKBP Fadly Munzir Ismail Kapolres Lumajang.
Foto : Sentral FM.