Rabu, 27 November 2024

109 Napi Lapas Lumajang Dapat Remisi, 12 Orang Langsung Bebas

Laporan oleh Sentral FM Lumajang
Bagikan

Puncak peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke-70 hari ini, Senin (17/8/2015), membawa kegembiraan tersendiri bagi ratusan napi penghuni Lapas Kelas 2B Lumajang.Debanyak 109 orang napi yang diputus atas perkara kejahatan bervariasi, mendapatkan pengurangan hukuman atau remisi yang khusus diberikan sebagai kado peringatan Agustusan.

Sardju Wibowo Kepala Lapas Kelas 2B Lumajang saat penyerahan SK remisi dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Timur menyebutkan jika 12 orang napi yang menerima remisi khusus peringatan Agustusan ini akan langsung bebas.

“Total pengajuan remisi khusus peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke-70 Tahun 2015 ini, sebanyak 109 orang napi. Remisi yang diberikan bervariasi, paling lama 5 bulan dan paling sedikit 1 bulan. Dan 12 orang napi akan bebas setelah menerima penyerahan SK remisi,” katanya kepada Sentral FM.

Dari data di Lapas Kelas 2B Lumajang, napi yang mendapatkan remisi 5 bulan sebanyak 5 orang, remisi 4 bulan sebanyak 4 orang, remisi 3 bulan sebanyak 21 orang, remisi 3 bulan sebanyak 21 orang dan remisi 1 bulan sebanyak 43 orang dengan total penerima 109 orang napi.

”Pengajuan remisi ini, tentu ada syarat yang harus dipenuhi napi. Di antaranya sudah menjalani minimal 6 bulan masa pidana sesuai putusan, berkelakukan baik dan masih banyak yang lainnya,” paparnya.

Termasuk juga, syarat yang ketat diberlakukan kepada para napi dengan perkara pidana khusus seperti narkoba dan korupsi. “Untuk Napi narkoba, hanya yang diputus pidana kurang dari 5 tahun saja yang berhak mendapatkan remisi. Sedangkan untuk 5 orang napi korupsi, karena terbentur PP Nomor 99, mereka tidak berhak memperoleh pengurangan masa pidana,” terangnya.

Selain itu, di Lapas Kelas 2B Kabupaten Lumajang juga terdapat 2 orang napi kasus terorisme. Masing-masing Tamrin bin Panganrok (40), asal Bulukumba, Makassar dan Wagiyono bin Suwandi (35), asal Kendal, Jawa Tengah yang merupakan napi pindahan di Lapas Lowokwaru, Malang, juga tidak berhak mendapatkan remisi.

“Dua napi terorisme tidak kami ajukan untuk memperoleh remisi karena mereka tidak berhak,” tuturnya. Sementara itu, dalam penyerahan SK Rermisi hari ini, sebelumnya pihak Lapas Kelas 2B Lumajang melaksanakan upacara 17 Agustusan yang diikuti seluruh napi yang menghuni rumah tahanan Negara di Jl. Alun-Alun Timur tersebut.

Dimana, penghuni Lapas terdata sebanyak 272 orang yang terdiri dari 152 napi laki-laki, seorang napi wanita, 117 tahanan laki-laki dan 2 tahanan pria. “Untuk tananan, mereka merupakan titipan dari Kepolisian maupun kejaksaan yang proses persidangan perkaranya di pengadilan belum diputus. Semuanya tadi mengikuti upacara di halaman dalam Lapas,” bebernya. (her/ipg)

Teks Foto :
– Penyerahan remisi khusus HUT Kemerdekaan RI ke-70 bagi narapidana di Lapas Kelas 2B Lumajang.
Foto : Sentral FM

Berita Terkait

Surabaya
Rabu, 27 November 2024
27o
Kurs