Jumat, 22 November 2024

Unjuk Rasa, Petani Tebu Buang Gula di Jalanan

Laporan oleh Sentral FM Lumajang
Bagikan

Ratusan petani tebu Kabupaten Lumajang yang tergabung dalam Himpunan Petani Tebu Rakyat (HPTR), Kamis (23/10/2014), berombongan mendatangi Kantor DPRD di Kawasan Wonorejo Terpadu (KWT) Desa Wonorejo, Kecamatan kedungjajang. Di sana, para petani yang mengendarai truk terbuka lengkap dengan megaphone dan motor, langsung memarkir kendaraannya depan pintu gerbang kantor wakil rakyat tersebut untuk menggelar aksi unjukrasa.

Para petani tebu menyerukan agar lembaga legislatif di Kota Pisang ini mendukung tuntutan petani tebu terkait pembayaran dana talangan gula di PG Jatiroto yang sampai saat ini belum dicairkan. Selain itu, petani juga menuntut agar SK Menperindag Nomor 527 Tahun 2004 tentang kebijakan impor gula segera dicabut.

Tuntutan ini disampaikan melalui pengeras suara yang langsung diarahkan ke Kantor DPRD Kabupaten Lumajang. ”Kami meminta agar anggota Dewan sebaai wakil rakyat memperjuangkan tuntutan kami,” teriak orator dari petani tebu dalam aksi unjukrasa ini.

H M Adly dari HPTR ketika dikonfirmasi Sentral FM mengatakan, bahwa dana talangan gula yang belum dibayarkan mencapai Rp. 50 Milyar dari produksi gula sebanyak 55 ribu ton. “Kalau dana talangan ini tidak juga dibayarkan, maka masa depan petani tebu di Lumajang akan terancam. Demikian pula dengan 16 ribu hektar lahan tebu yang ada,” kata HM Adly.

Petani tebu asal Desa Banyuputih Lor, Kecamatan Randuagung ini juga mendesak pemerintah, agar mencabut SK Menperindag Nomor 527 Tahun 2004 tentang kebijakan impor gula. Pasalnya, sampai saat ini masih banyak gula impor yang beredar di pasaran. Sehingga, kebijakan ini membuat produksi tebu dari petani sampai hari ini tidak jelas terjual.

Untuk mempertegas tuntutannya, jika kebijakan impor gula tidak segera dicabut maka petani akan melakukan sweeping gula impor di pasaran. “Jangan Salahkan petani jika kami akan melakukan sweeping gula impor di pasaran. Sebabm gula impor yang mematikan kesejahteraan kami,” demikian tegas orator perwakilan HPTR melalui mega phone.

HM Adly juga menambahkan, saat ini Pemerintah melalui Menteri Perdagangan telah menetapkan HPP (Harga Pembelian Petani) sebesar Rp. 8.500 perkilogramnya. “Namun, dalam lelang minta diturunkaan Rp. 8.250. Tentu petani tebu menolak. Saat dilakukan lelang di PTPN XI, malah tidak ada yang menawar. Sehinga, 55 ribu ton gula milik petani tertimbun di gudang PG Jatiroto dan ini dari Lumajang saja. Belum dari produksi di daerah lain seperti Jember dan sebagainya,” ungkap HM Adly.

Kondisi inilah yang menurut HPTR membuat petani tebu di Kabupaten Lumajang saaat ini berada dalam masa-masa yang sulit. Padahal, masih banyak tanggungan petani tebu yang harus segera selesaikan. Diantaranya, kredit bank, pembayaran pekerja, transportasi dan lainnya. “Ketika produksi gula kami tak laku, maka biaya-biaya yang harus kami tanggung tak terbayarkan. Ini yang membuat kami mengalami kesulitan,” bebernya.

Untuk mengungkapkan kejengkelannya atas kondisi tersebut, petani tebu yang tergabung dalam HPTR dalam aksi unjukrasa ini membuang gula dalam karung dari atas truk yang dibawa ke jalanan. Aksi ini dilakukan mulai dari jalan di samping kantor DPRD hingga ke depan pintu gerbang masuk ke kantor wakil rakyat di Kabupaten Lumajang ini.

Dalam waktu singkat, beberapa karung gula pun tumpah ruah di jalanan. Dan bahkan dihambur-hamburkan oleh mereka ke sejumlah kendaraan yang melintas sebagai tanda kekesalannya. Aksi ini sebagai wujud kekecewaan mereka yang dilukiskan seolah gula saat ini tidak lagi berharga dan dihargai secara wajar.

“Ini hasil keringat kami yang sekarang sudah terbuang di jalanan. Oleh karenanya kami berharap anggota DPRD mendengar tuntutan dan keluhan kami serta menyampaikan ke pusat agar segera ditindaklanjuti. Jika tidak secepatnya tertangani, maka gula produksi petani yang tersimpan di gudang PG Jatiroto terancam meleleh dan mencair. Kalau sudah begitu, berapa banyak lagi kerugian kami. Karena nilai gula iotu mencapai Rp. 50 miliar,” ucap seorang orator wakil HPTR melalui megaphone dari atas truk.

Aksi unjukrasa yang mendapatkan pengamanan ketat puluhaan apaarat Polres Lumajang ini, kemudian disikapi pihak DPRD Kabupaten Lumajang dengan memberikan kesempatan kepada perwakilan HPTR untuk mengadakan dialog.

Sembilan orang wakil petani tebu yang dikoordinir HM Adly kemudian diijinkan masuk ke Kantor DPRD untuk menemui pimpinan Dewan. “Kepada para wakil rakyat, kami para petani tebu menyampaikan tuntutannya secara langsung agar Pemerintah Pusat segera mengambil sikap,” demikian pungkas HM Adly. (her/ipg)

Teks Foto :
– Petani tebu Lumajang membuang gula dalam aksi unjukrasa di Kantor DPRD Kabupaten Lumajang.
Foto : Sentral FM.

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs