Pemerintah daerah ternyata belum tindaklanjuti audit program lahan baku sawah yang dicanangkan Kementerian Pertanian (Kementan).
“Sangat disayangkan ternyata banyak daerah yang belum memindakalanjuti, padahal regulasinya bisa berbentuk Peraturan Bupati, Peraturan Gubernur maupun Peraturan Daerah. Semuanya tergantung kesungguhan pemerintah daerah sendiri,” kata DR M Lutful Hakim Kasubid Data Prasarana Kementan RI dalam pertemuan dengan seluruh UPT Pertanian di Kabupaten Lumajang, Selasa (25/11/2014).
Padahal sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang perlindungan Lahan pertanian Pangan Berkelanjutan, produk peraturan daerah ini sangat penting untuk mengatur regulasi di daerah.
Kementan RI, sejak 2010 telah melakukan audit dan pemetaan lahan sawah, baik irigasi maupun non irigasi di Jawa melalui pencitraan satelit. Selanjutnya, 2012 dilakukan digitasi untuk daerah-daerah di luar Jawa.
“Hasilnya, baru 50 Kabupaten/Kota, diantaranya di Jatim dan Jateng yang telah membuat regulasi LP2B dalam bentuk Peraturan daerah dari 511 Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. teapi belum diikuti dengan regulasi secara parsial,” ujarnya.
Hakim mengatakan, saat ini di Indonesia terjadi alih fungsi lahan hingga 100 ribu hektar pertahun. Karenanya, regulasi tegas memang sangat diperlukan. Dengan terus berkurangnya lahan persawahan, Hakim kawatir target produktivitas beras nasional bisa semakin mengkawatirkan. (her/fik)
Teks Foto :
– DR M Lutful Hakim memberikan pembinaan kepada UPT Pertanian di Kabupaten Lumajang.
Foto : Sentral FM.