Waspada Herwanto Kepala Cabang PT ASDP Pelabuhan Ketapang menjelaskan, tarif penyebrangan Pelabuhan Ketapang akan diberlakukan mulai 15 September 2014 mendatang untuk semua golongan mulai dari penumpang hingga kendaraan golongan 1 sampai 6.
Berdasarkan laporan Lidya dari Radio Mandala Banyuwangi pada Jaring Radio Suara Surabaya, Jumat (12/9/2014) diberlakukannya penyesuaian tarif penyebrangan Pelabuhan Ketapang akan diikuti juga dengan peningkatan pelayanan ASDP kepada pengguna jasa angkutan laut. Seperti tanggungan asuransi keselamatan yang juga naik hinga 6,5 persen.(ono/dwi)