Sabtu, 23 November 2024

Setiap Keluarga Miskin Meninggal Disantuni Rp 1 Juta

Laporan oleh Sentral FM Lumajang
Bagikan

Warga miskin yang tutup usia akan mendapatkan santunan uang duka per orangnya Rp1 juta, untuk meringankan beban bagi pihak keluarga. Dr H Sjahrazad Masdar, MA Bupati Lumajang berkesempatan menyalurkan sendiri santunan uang duka tersebut.

Yuli Haris Kasi Informasi Humas Pemkab Lumajang kepada Sentral FM, Selasa (18/2/2014), mengatakan bahwa penyerahan santunan uang duka ini dilakukan Bupati Masdar dalam kegiatan Tilik Desa di wilayah Kecamatan Kedungjajang. Dimana, dala kegiatan ini Masdar Bupati menyerahkan santunan uang duka kepada 6 ahli waris dari warga miskin yang meninggal dunia.

Masing-masing keluarga yang mendapatkan santunan uang duka adalah ahli waris Almarhum Ersam, warga Desa Mlawangan, Rahman dan Rasat, keduanya warga Desa Blimbing, Kartining warga Desa Antrukan, Asma, warga Desa Darungan dan Siwarti, warga Dusun Krajan, Desa/Kecamatan Kedungjajang.

Selain itu, Bupati juga menyerahkan santunan kebakaran Rp. 5 juta kepada Rohman, warga Kecamatan Klakah dan 40 paket sembako kepada warga lansia (lanjut usia, red) miskin di wilayah Kecamatan Kedungjajang.

Dalam kesempatan itu, masih kata Yuli Haris, Masdar Bupati menyampaikan bahwa program pemberian santunan uang duka Rp. 1 juta diharapkan bisa membantu meringankan beban keluarga miskin. Santunan ini bisa digunakan untuk biaya pemakaman ataupun tahlil. Menurutnya, Pemerintah mempunyai kewajiban memberikan santunan dalam bentuk bantuan sosial kepada masyarakat miskin.

Sejak Januari 2014, santunan uang duka ini dituangkn melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 24 Tahun 2014. Kantor Sosial sebagai lembaga yang menjadi leading sector penyaluran santunan uang duka ini.

“Kantor Sosial yang memproses pengajuan santunan uang duka untuk keluarga miskin ini. Bupati juga meminta Camat, Kades, Lurah sampai RW dan RT mensosialisasikan progam ini di wilayahnya,” pungkas Kasi Informasi Humas Pemkab Lumajang ini. (her/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs