Sengketa informasi di berbagai daerah di Provinsi Jatim sejauh ini telah memenuhi meja kerja para Komisioner Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jatim. Tercatat untuk Tahun 2013 saja, sengketa informasi daerah yang ditangani di berbagai daerah sebanyak 364 kasus.
Hal itu disampaikan Imadoeddin Wakil Ketua KIP Jatim ketika menghadiri Worksop Komasda di Panti PKK Kabupaten Lumajang, Selasa (6/5/2014). Dikatakannya, dari 364 sengketa informasi daerah yang masuk ke meja kerja KIP Jatim ini, sampai akhir tahun baru 60 persen saja yang tertangani.
“Rata-rata, sengketa informasi ini tertangani melalui jalur mediasi. Hanya sebagian kecil yang lanjut hingga putusan. Namun, dari 364 sengketa yang ditangani KIP Jatim, tidak semuanya diproses. Sebab, ada sejumlah dari kasus yang diajukan memang tidak memenuhi syarat sehingga ditolak,” kata Imadoeddin kepada Sentral FM.
Munculnya sengketa informasi ini, di antaranya disebabkan karena pemohon informasi tidak dilayani PPID. Meski untuk kategori ini kecil prosentasenya. Yang dominan adalah permohonan informasi ditangani, namun informasi yang dibutuhkan tidak sesuai dengan permohonan atau tidak sesuai yang diinginkan. Sengketa ini bersifat substansial.
Namun, sengketa informasi saat ini dinilai KIP Jatim sudah mulai berimbang. Saat ini kebanyakan dalam konteks substansial. “Dimana, pemohon kurang puas dengan informasi yang diminta dan diberikan oleh PPID. Tanggapannya dilayani, informasi juga dilayani PPID. Akan tetapi permohonan informasi itu mengecewakan karena tidak sesuai dengan apa yang diminta pemohon,” paparnya.
Sehingga, lanjut Imadoeddin, pemohon menyampaikan keberatan kepada PPID. Keberatannya ditangani, namun pemohon masih belum puas hingga diajukanlah sengketa informasi kepada KIP Jatim yang kemudian ditangani secara substansial.
Hal ini berbeda dengan di tahun-tahun awal yang sebelumnya banyak sengketa ditangani KIP Jatim bersifat prosedural. Sengketa informasi ini, disebabkan PPID tidak memahami tugas dan wewenangnya sehingga mengabaikan permintaan informasi dari pemohon dalam hal ini masyarakat. “Karena dicueki, hal itu berakibat terjadilah sengketa hingga sampai ke meja KIP Jatim,” ungkapnya.
Sementara pada Tahun 2014 hingga menginjak Bulan April, telah diajukan 5 sengketa informasi ke meja KIP Jatim. Keseluruhan sengketa informasi juga menyebar di berbagai daerah. Diantaranya dari Kabupaten Sumenep, pamekasan, Madura. Selain itu, dari Mojokerto, Sidoarjo, Lamongan, Surabaya dan Magetan dan Nganjuk.
“Sedangkan untuk Kabupaten Lumajang belum ada sengketa informasi yang masuk ke meja KIP Jatim,” papar Imadoeddin. Hal ini disebabkan, Pemkab Lumajang melalui PPID yang telah ditunjuk dan di SK Bupati Lumajang, bisa menjalankan tugas dan wewenangnya menyampaikan informasi secara transparan kepada masyarakat. (her/ipg)
Teks Foto :
– Imadoeddin Wakil Ketua KIP Jatim memberikan pembinaan kepada 72 staf PPID (Petugas Pengolah Informasi dan Data) SKPD Pemkab Lumajang di Panti PKK.
Foto : Sentral FM