Seorang pengguna narkoba jenis kristal haram sabu-sabu dibekuk personel satuan Reskoba Polres Lumajang. Tersangkanya bernama Bakirudin (35), warga Kampung Baru, Kelurahan Tompokersan, Kecamatan Kota Lumajang. Ia ditangkap dalam penyergapan cepat yang dilakukan petugas di rumahnya.
Dari tangannya, diamankan barang-bukti berupa satu poket serbuk sabu-sabu yang diduga akan dipergunakannya pesta narkoba. Setelah tertangkap, tersangka dan barang-buktinya langsung digiring petugas ke Mapolres Lumajang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
AKP Sugianto Kasubag Humas Polres Lumajang ketika dikonfirmasi Sentral FM, Kamis (4/9/2014), mengatakan jika penangkapan itu hasil penyelidikan aparat Satuan Reskoba yang telah menetapkan tersangka sebagai TO (Target Operasi) pemberantasan narkotika. “Dari proses penyelidikan itu, petugas mendapatkan informasi jika tersangka baru membeli serbuk sabu-sabu,” katanya.
Berawal dari informasi itulah, akhirnya petugas melakukan penyanggongan ke rumah tersangka. Hingga, saat itu petugas memastikan jika tersangka tengah berada di rumah dan berniat melakukan pesta narkoba. Termasuk juga, sebelum dilakukan penyergapan, petugas memastikan jika tersangka tengah menyimpan barang-bukti serbuk kristal sabu-sabu di rumahnya.
Penyergapan ini pun, membuat tersangka tak berkutik. Apalagi, setelah barang-buktinya ditemukan dan diakui sebagai miliknya. “Kini, hasil ungkap narkoba jenis sabu-sabu ini masih dalam penyidikan intensif dan tengah dalam pengembangan,” paparnya.
Khususnya, untuk menyelidiki darimana asal-usul barang haram yang akan dikosumsi tersangka ini diperoleh. “Fokus utamanya adalah menyelidiki peredaran narkoba dan siapa pengedarnya. Untuk itu, tersangka kni masih dalam proses penyidikan guna mengungkap jaringan pengedarnya,” demikian pungkas AKP Sugianto. (her/ipg)