Panitia pengawas pemilu (Panwaslu) bersama Satpol PP kabupaten Lumajang melakukan penertiban terhadap pemasangan alat peraga yang melanggar. Dari penertiban yang dilaksanakan sejak awal Januari, lebih dari 1.000 alat peraga yang telah ditertibkan.
”Alat peraga yang kita tertibkan bersama Satpol PP, didominasi spanduk. 90 persennya adalah yang dipasang Caleg dan sisanya Parpol. Pelanggarannya seperti yang tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 1 maupun Nomor 15 Tahun 2013, termasuk juga sesuai kesepakatan bersama,” kata Hisbullah Huda, Komisioner Panwaslu Kabupaten Lumajang ketika dikonfirmasi reporter Sentral FM, Selasa (28/1/2014).
Dia juga mengatakan, sebelum melakukan penertiban, Panwaslu sebenarnya telah melakukan pendataan dan mengingatkan Caleg maupun Parpol guna melakukan penertiban sendiri. “Namun karena tidak ditertibkan, kita yang kemudian mengambil langkah tegas untuk mencopot,” kata Huda.
Panwaslu Kabupaten Lumajang, kata dia, akan melakukan pendataan dan penertiban bersama Satpol PP sepekan sekali. Dimana hal itu sesuai instruksi Bawaslu yang menyatakan, setiap pekannya Panwaslu harus menyetorkan data-data pemasangan alat peraga yang melanggar.
“Data pemasangan alat peraga kampanye, baik Caleg maupun Parpol yang melanggar itu diminta untuk disetorkan ke Bawaslu setiap Senin. Dari pendataan itu, kami juga merekomendasikan kepada KPU maupun Satpol PP untuk menertibkan. Bahkan, data Caleg dan Parpol yang melanggar juga harus kita rilis ke media,” ujarnya.
Jumlah alat peraga kampanye yang ditertibkan terus bertambah. Sejak awal Januari mencapai 1.000 lembar. Sebelumnya, akhir Desember 2013 lalu, Panwaslu Kabupaten Lumajang juga telah menertibkan 1.100 alat peraga kampanye.
“Yang dominan adalah spanduk dari Caleg yang mencapai 90 persen. Dengan begitu jika ditotal keseluruhannya, kami bersama Satpol PP telah menertibkan 2.100 alat peraga kampanye yang melanggar,” pungkasnya. (her/wak/rst)
Teks Foto:
– Ribuan spanduk pencitraan Caleg dan Parpol yang ditertibkan Panwaslu karena melanggar.
Foto: Sentral FM.