Penggunaan alat pengeras suara selama bulan Ramadhan dihimbau tidak sampai menganggu waktu istirahat masyarakat di malam hari.
Drs H M Junaidy, MA Kasi Urusan Agama Islam (Urais) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lumajang mengatakan pengeras suara dalam bulan Ramadhan sangat bermanfaat dalam dakwah kepada masyarakat, baik di masjid maupun musholla. Namun, juga bisa menganggu sebagian orang yang beristirahat dan beribadah.
”Jadi penggunaan pengeras suara untuk Tadarus pun harus diatur.Ini sudah dituangkan dalam Rapat Koordinasi yang kita gelar bersama seluruh elemen masyarakat, tokoh agama dan ormas Islam, kemarin. Dalam penggunaan pengeras suara dan pembatasannya, Kemenag telah melakukan koordinasi dengan MUI, NU dan Muhammadiyah. Selain itu, Pemerintah Kabupaten serta Tokoh Agama dan Masyarakat,” katanya.
Pengeras suara bisa dikeraskan hingga pukul 21.30 WIB untuk menghormati orang yang hendak istirahat tidur untuk bangun sahur. Kalau untuk Adzan tidak dipersoalkan karena sudah kewajiban untuk mengingatkan orang waktu sholat.
Selama Ramadhan, sejumlah Masjid dan Mushola menggunakan pengeras suara, diharapkan menghindari mengeluarkan kata-kata tidak sopan, memutar kaset lewat dari waktu ketentuan dan menghindari dibuat mainan anak-anak.
Selain itu, untuk jadwal Imsakiyah selama Ramadhan agar seragam, Kantor Kemenag Kabupaten Lumajang juga telah menyebar jadwal puasa berikut Imsakiyahnya kepada masyarakat dan ke seluruh tempat ibadah berupa masjid dan musholla yang tersebar.
”Hal itu dilakukan, agar jadwal itu diseragamkan. Dan, jamnya dikoreksi sehingga tidak ada perbedaan untuk jadwal Imsakiyahnya antara tempat ibadah yang satu dan lainnya. Karena ini diumumkan kepada masyarakat. Kami mengimbau agar di tempat ibadah diperiksa tanda waktu atau jamnya. Kalau baterainya habis, ya segera diganti biar tidak ada keterlambatan untuk mengumumkan Imsakiyah ataupun adzan nantinya,” paparnya.
Tidak hanya itu saja, selama Ramadhan, Kantor Kemenag Kabupaten Lumajang juga melayani permintaan untuk menjadi imam shalat tarawih dan mengisi kultum dari berbagai tempat ibadah. Baik di Masjid atau Musholla yang ada di instansi pemerintahan, di tengah-tengah permukiman masyarakat maupun kltum melalui media elektronik. (her/dwi)
Foto : Ilustrasi