Pemkab Lumajang tengah mengajukan draft Rancangan peraturan Daerah (Raperda) kepada DPRD yang tengah digodok. Bahkan hari ini, Rabu (6/8/2014), Raperda Pertambangan ini diuji publik di hadapan berbagai elemen, baik akademisi, praktisi pertambangan, aparatur pemerintahan hingga LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat).
Sekda Lumajang menyampaikan, bahwa uji public ini dinilai penting untuk melengkapi draft Rapeda Pertambangan dengan masukan dari berbagai pihak.
“Dengan masukan ini, maka bisa dilakukan revisi sebelum nanti disampaikan ke DPRD untuk disahkan. Apalagi, sejauh ini untuk kegiatan pertambangan, terjadi sejumlah masalah kewenangan seperti dengan Perhutani yang meyangkut kewenangan wilayah pertambangan,” kata dr. Buntaran Supriyanto.
Selanjutnya, dalam uji publik berlangsung cukup kritis. Draft Raperda pertambangan banyak mendapatkan kritikan dan masukan dari berbagai pihak.
Salah-satunya dari BPBD Kabupaten Lumajang melalui stafnya, Iskak meminta panelis uji publik untuk mempertimbangan ijin pertambangan baru bisa dikeluarkan setelah pelaku penambangan membuat analisi dampak dan resiko bencana.
Pertambangan di Lumajang juga erat kaitannya dengan resiko bencana mengingat wilayah Lumajang juga rawan dnegan potensi bencana.
Ia mencontohkan, pertambangan pasir besi di Paantai Dampar saat ini sudah memunculkan laut-laut kecil dan menjadi banjir genangan. “JIka ada potensi tsunami, dimana pantai selatan Lumajang juga rawan Tsunami, maka tidak ada sabuk pengaman bagi warga di pesisir pantai,” paparnya. (her/ain)
Teks Foto :
– Uji Publik Raperda Pertambangan di Ruang Nararrya Kirana lantai III Kantor Pemkab Lumajang.
Foto : Sentral FM.