Tahun ini, Pemkab Lumajang akan mewujudkan Museum di Kawasan Wonorejo Terpadu (KWT) di Desa Wonorejo, Kecamatan Kedungjajang. Namun, keberadaan museum ini baru akan terealisasi bangunannya saja. Untuk itu, Pemkab Lumajang memikirkan koleksi artefak sebagai koleksi museum ini.
dr Buntaran Supriyanto, Mkes Sekda Lumajang kepada Sentral FM, Sabtu (22/2/2014), mengatakan setelah bangunan siap digunakan, maka dibutuhkan koleksi artefak peninggalan cagar budaya. “Sejauh ini, Pemkab Lumajang memiliki beberapa yang telah disimpan dengan item dan jenis yang berbeda pada Dinas yang menjadi leading sectornya. Namun masih membutuhkan koleksi lainnya,” paparnya.
Untuk itu, Pemkab Lumajang akan melakukan upaya lain dengan mengumpulkan artefak peninggalan cagar budaya Lumajang yang saat ini berada di berbagai daerah lain, untuk dikembalikan ke Lumajang. Guna kepentingan ini, Pemkab Lumajang berinisiatif membangun jaringan nasional.
“Tidak hanya upaya mengembalikan artefak yang masih ada di berbagai daerah di Indonesia saja. Akan tetapi juga di luar negeri. Intinya, kami akan berupaya mengembalikan ke Lumajang. Hal ini didasari informasi bahwa ada artefak cagar budaya Lumajang yang jatuh ke tangan kolektor di luar negeri. Tapi, itu perlu diverifikasi kebenarannya,” demikian urai Sekda Lumajang.
Dengan kondisi seperti itu, maka upaya untuk menginventarisi keberadaan artefak yang berada di luar daerah maupun luar negeri, akan dilakukan sebagai modal awal. Demi kepentingan ini, dibutuhkan Tim inventarisasi.
“Untuk penambahan koleksi lain di wilayah Lumajang sendiri juga ditemukan situs di lokasi baru. Temuan itu juga bisa memperkaya koleksi artefak yang sudah ada. Seperti di Desa Kedungmoro, Kecamatan Kunir, bisa dilakukan penggalian untuk menemukan apakah masih ada artefak yang bisa dilestarikan. Apalagi dalam penemuan situs candi disana, telah ditemukan artefak berupa guci, lingga yoni, patung dan lainnya,” paparnya.
Sekda juga mengimbau kepada masyarakat untuk ikut mendukung upaya pelestarian, perlindungan dan pemanfaatan cagar budaya ini dengan melakukan upaya penyelamatan. Jika masyarakat menemukan artefak kuno dan memiliki nilai sejarah dan budaya, Pemkab Lumajang meminta menyerahkan kepada aparatur terkait, mulai dari RT, RW maupun sampai ke Dinas Pariwisata, Seni dan Budaya.
“Hal ini perlu disosialisasikan kepada masyarakat, karena nantinya jika dijual kepada mereka yang tahu nilai ekonomisnya tentu akan diburu. Padahal, hal seperti itu ada ancaman pidananya,” paparnya.
Masyarakat, lanjut dr Buntaran, juga akan diberikan uang kerohiman sebagai ungkapan terima kasih atas temuan tersebut. Sedangkan, untuk pemilik lahan yang ditemukan situs, Pemkab Lumajang juga tengah merencanakan untuk melepaskan lahannya dengan diambil alih sebagai asset daerah. “Namun, pembelian itu tentunya dengan nilai yang wajar,” pungkas dr Buntaran Supriyanto, Mkes. (her/tok)