Masa Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 yang akan segera berlangsung, membuat KPU Lumajang semakin gencar melakukan sosialisasi untuk meminimalisir kesalahan teknis dalam proses pemungutan suara.
Pudholi Sandra Komisioner KPU Kabupaten Lumajang kepada reporter Sentral FM mengatakan, jika terjadi banyak kesalahan pada saat pemungutan suara, hal ini berpotensi merugikan pemilik hak suara maupun caleg yang dipilihnya.
“Insyallah pekan-pekan ini juga, kami akan melakukan sosialisasi besar-besaran,” kata Pudholi, Kamis (6/3/2014).
Dia menambahkan, pada Pemilu Tahun 2009 lalu, masyarakat dihadapkan dengan cara contreng dengan perubahan dari Pemilu lima tahun sebelumnya yang dilaksanakan dengan cara mencoblos. Meski mencontreng tetap dianggap sah. Namun, cara itu kembali diubah untuk Pemilu Tahun 2014 ini, dengan kembali lagi ke cara lama yakni mencoblos.
“Ada regulasi lain yang diberlakukan KPU untuk diketahui masyarakat, terutama yang menyangkut bagian mana dari surat suara yang di coblos dan berapa kali mencoblos,” ujarnya.
Dalam Pemilu Legislatif ini, kata dia, masyarakat akan dibuat bingung dengan banyaknya surat suara untuk dicoblos. Dimana, ada 4 item surat suara yang lembarannya cukup lebar hingga membingungkan.
“Untuk tata cara pencoblosan, pemilih bisa mencoblos gambar caleg pilihannya. Jika nantinya ditemukan terdapat dua tanda coblosan maka akan ditentukan lagi dimana letak tanda coblosan itu. Kalau yang di coblos dua partai yang berbeda otomatis tidak sah,” kata Pudholi Sandra.
Dia menambahkan, selain itu masih banyak hal yang harus disampikan kepada masyarakat. Regulasi ini memang akan sedikit membuat masyarakat pemilih bingung. Oleh karena itu KPU Kabupaten Lumajang akan berkoordinasi dengan PPK dan PPS untuk mensosialisasikan. (her/wak)