Senin, 20 Januari 2025

Pemeriksaan Pelanggaran Pidana Pileg Berlanjut Meski Kadaluarsa

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan

Sapto wahyono Divisi hukum dan tindak lanjut mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan selama ini masih fokus pada pelanggaran kode etik.

Selain itu juga terkait dengan profesionalitas kerja Kecamatan dan tanggung jawab yang bersangkutan saat melaksanakan tugas.

Sukri dari Radio Karimata Pamekasan pada Jaring Radio Suara Surabaya Senin (19/5/2014) melaporkan, menurut Sabto sejak ada laporan tindak pidana pemilu ada jeda tujuh hari untuk melakukan kajian hingga bisa melaporkan ke pihak kepolisian.

Meski begitu pemidanaan masih dimungkinkan karena pemeriksaan terhadap penyelenggara belum selesai.

Sementara itu, Nuzulul Qurnain anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan mengatakan, hari ini pihaknya akan memanggil tujuh penyelenggara yang belum diperiksa, diantaranya Penyelenggara Kecamatan Kota Propo Palengaan.(art/dwi)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Surabaya
Senin, 20 Januari 2025
27o
Kurs