Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) di Jl. Gubernur Suryo, Kota Lumajang secara resmi telah diserahkan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) kepada Pemkab Lumajang untuk segera dioperasionalkan.
Buntaran Supriyanto Sekda Lumajang kepada Sentral FM, Kamis (4/12/2014), mengatakan, payung aturannya berupa Perda yang saat ini draft rancangannya tengah dilakukan uji publik.
”Uji publik Rancangan Perda Pengelolaan Rusunawa ini dilakukan untuk melengkapi atau menyempurnakan draft yang sudah ada. Dalam uji publik ini, hadir pimpinan SKPD, Camat, Lurah hingga RT/RW. Narasumbernya Ainul Hayat, dosen Fakultas Ilmu Administrasi Jurusan Kebijakan Publik Universitas Brawijaya Malang yang akan memberikan presentasi,” katanya.
Dari draft Raperda yang ada, nantinya akan diatur bagaimana mekanisme dan unit kerja yang melakukan pengelolaan Rusunawa. Dimana dari draft yang ada, pengelolaannya akan dibentuk Unit Pelaksana Tehnis (UPT).
“Mekanisme pengelolaannya juga harus jelas, untuk menghindari penyimpangan. Semisal yag terjadi di Jakarta, dimana Rusunawa diperjual-belikan. Padahal, Rusunawa hanya disewa untuk dihuni saja. Jadi haknya adalah hak sewa saja,” ujar Buntaran.
Selain itu, diatur juga siapa dan bagaimana kriteria calon penghuni Rusunawa. Semisal, warga dengan penghasilan berapa yang diperbolehkan dan bagaimana seleksinya. Hal itu harus diatur dengan jelas, karena jika tidak pasti ada ribuan orang yang antre mendaftar.
“Padahal, huniannya cuma 198 kapling saja. Makanya, saya berharap melalui uji public ini, draft yang sudah ada akan disempurnakan sebelum nanti diajukan ke DPRD untuk disahkan,” katanya.
Sementara itu, Nubrion Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (PU) Lumajang, mengatakan, pengelolaan Rusunawa yang harus diatur melalui Perda sesuai dengan surat Sekjen Kementerian PU Nomor BU.01.09/SJ/15 tentang pemanfaatan dan penghunian Rusunawa.
“Dan Rusunawa ini untuk mengatasi permasalahan peningkatan jumlah penduduk yang cukup signifikan di Kecamatan Lumajang. Selain itu, tumbuhnya pemukiman kumuh di daerah sempadan rel akibat tingginya harga lahan di perkotaan yang tidak terjangkau oleh masyarakat berpenghasilan rendah ,” kata Nubrion.
Untuk tarif dan masa sewa, setiap bulan ditetapkan oleh Bupati atas usul pengelola Rusunawa melalui pengguna barang dan dibatasi setinggi-tingginya sepertiga dari Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang berlaku.
“Sewa tidak termasuk PBB, pemakaian air dan retribusi pelayanan persampahan. Masa sewa Rusunawa paling lama setahun dan dapat diperpanjang maksimal 6 kali periode sepanjang penghuni masih memenuhi kriteria dan persyaratan,” ujarnya. (her/nif/wak)
Teks Foto :
– Rusunawa di Jl. Gubernur Suryo, Lumajang yang sampai saat ini belum ditempati.
Foto : Sentral FM.