Sabtu, 23 November 2024

Kapolres Minta Izin Toko dan Distributor Miras Dicabut

Laporan oleh Sentral FM Lumajang
Bagikan

Lumajang masih potensial bagi peredaran bebas miras, karena masih ada toko dan distributor yang menantongi izin penjualan resmi. Hal ini yang menjadi kendala ketika aparat Polres Lumajang melakukan penertiban. Pasalnya dengan berbekal lembaran izin penjualan tersebut, toko maupun distributor miras tersebut lolos dari operasi.

Hal ini disampaikan AKBP Singgamata Kapolres Lumajang dalam pemusnahan 1.188 botol miras berbagai jenis hasil operasi di halaman Mapolres Jl. Alun-Alun Utara, Selasa (30/12/2014).

Perwira Menengah (Pamen) kepolisian asal Sumatera Barat ini menyampaikan, pihaknya akan berkirim surat ke Pemkab Lumajang yang intinya berisi permintaan pencabutan izin penjualan bagi toko dan distributor miras. “Hari ini surat sudah saya buat dan akan dikirimkan ke Pemkab Lumajang,” tuturnya kepada Sentral FM.

Surat rekomendasi ini, lanjutnya, disebabkan temuan dari pelaksanaan operasi peredaran miras selama ini, ada sejumlah distributor dan toko yang ternyata mengantongi ijin peredaran miras. Dan, miras yang dimusnahkan saat ini disebutkan, adalah hasil dari operasi di toko yang tidak memiliki izin.

“Sehingga untuk toko dan distributor yang memiliki izin, tidak bisa kita lakukan penyitaan dan pemusnahan. Untuk itu, kami merekomendasikan agar Perdanya ditinjau ulang. Mohon ini menjadi pertimbangan, demi anak-anak kita ke depan dan demi generasi kita ke depan. Sebab tidak ada manfaatnya memberikan ijin penjualan miras. Tujuan saya, Lumajang bersih dari peredaran miras,” tegas AKBP Singgamata.

Menyangkut surat Kapolres Lumajang ini, dr Buntaran Supriyanto, Mkes Sekda yang hadir dalam pemusnahan miras di halaman Mapolres menyampaikan, akan dicek terlebih dulu apakah ada ataukah tidak izin penjualan miras yang dikeluarkan untuk toko maupun distributor.

Termasuk, jika ada Perda yang melegalisasi peredaran bebas miras. “Tentu akan saya lihat lebih dulu. Jika memang ada, menurut saya tidak sulit untuk mencabutnya. Tidak repot. Sebab saya sepakat dengan Kapolres, bahwa Lumajang harus bebas dari peredaran miras,” demikian tegas Buntaran Supriyanto. (her/ipg)

Teks Foto :
– Pemusnahan ribuan botol miras di halaman Mapolres Lumajang.
Foto : Sentral FM

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
35o
Kurs