Sabtu, 23 November 2024

Kades Pecat Perangkat Seenaknya, Pemkab Ancam Stop Bantuan

Laporan oleh Sentral FM Lumajang
Bagikan

Ada risiko cukup besar jika ada Kepala Desa (Kades) yang main pecat seenaknya terhadap perangkat desanya. Dengan alasan apapun, apalagi jika Kades itu baru dilantik beberapa waktu lalu dengan dalih karena perangkat yang diberhentikan diluar prosedur karena bukan pendukungnya.

Drs Arif Sukamdi Kepala Bagian Pemerintahan Desa (Kabag Pemdes) Pemkab Lumajang kepada Sentral FM, Rabu (19/2/2014), mengatakan bahwa ada 8 desa yang sebelumnya telah diwarning untuk tidak main pecat seenaknya terhadap perangkat desa.

“Bahkan, warning ini disampaikan langsung Bupati Lumajang DR H Sjahrazad Masdar, MA saat kegiatan di Pendopo Kabupaten Lumajang. Ke 8 desa tersebut diingatkan bahwa pemberhentian perangkat desa harus melalui prosedur. Ada aturan, tata cara dan alasannya,” kata Arif Sukamdi.

Peringatan itu, menurutnya, telah disampaikan secara berjenjang, baik melalui Kecamatan untuk diteruskan ke desa. Maupun disampaikan saat bertatap muka langsung saat menjadi narasumber dalam kegiatan Diklat Kades.

“Kami menyampaikan, ada konsekwensi logis jika terjadi pemberhentian perangkat yang tidak sesuai dengan ketentuan. Apalagi kemudian ditindaklanjuti dengan pengisian perangkat yang tidak sesuai dengan ketentuan pula,” paparnya.

Jika terjadi hal yang seperti itu, Arif Sukamdi menegaskan, Pemkab Lumajang tidak akan memberikan bantuan kepada Kades tersebut. “Bantuan dalam hal ini, bantuan penghasilan Kades yang bersangkutan,” tegas Kabag Pemdes Pemkab Lumajang ini.

Dengan penegasan ini, Pemkab Lumajang menyerahkan sikap berikutnya kepada Kades yang telah diberikan peringatan. Jika 8 Kades tersebut tidak mentaati dan melanjutkan kebijakan yang seenaknya, maka risikonya sudah dijelaskan dan harus dihadapi.

“Mereka mengerti apa risikonya, makanya kita serahkan kepada mereka sendiri. Yakni, Kades yang tidak patuh maka tentunya tidak akan mendapatkan bantuan apapun yang menyangkut penghasilannya,” demikian pungkas Arif Sukamdi. (her/ipg)

Teks Foto :
– Drs Arif Sukamdi Kabag Pemerintahan Desa (Pemdes) Pemkab Lumajang.
Foto : Sentral FM

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs