Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ngawi menerima gugatan tiga partai politik (Parpol) Pemilu.
Tiara dari Radio Wijaya Kusuma Madiun dalam Jaring Radio Suara Surabaya Jumat (23/5/2014) melaporkan, Samsul Watoni anggota KPU Ngawi mengatakan, gugatan dari tiga parpol meliputi PKPI, PDIP dan Hanura.
Khususnya dapil tujuh mengklaim ada selisih perolehan suara DPR RI, antara jumlah tiap TPS rekapitulasi KPU.
Ketiga parpol itu menuntut melakukan penghitungan ulang plano C1 KPU dan kini telah menyiapkan data-data untuk keperluan proses gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). (art/dwi)