KPU Kabupaten Lumajang memastikan pelaksanaan rekapitulasi hasil pemungutan suara Pemilu Legislatif (Pileg) tingkat Kabupaten akan digelar 19 April mendatang. Finalisasi perolehan suara di Kota Pisang ini, baik DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten akan diselenggarakan di Kantor KPU di Jl. Veteran, Kecamatan Kota Lumajang.
Pudholi Sandra, SH. MH Komisioner KPU kepada Sentral FM, Jumat (18/42014), mengatakan bahwa rekapitulasi suara Pileg di Kabupaten Lumajang ini akan dipimpin oleh KPU Jatim. “5 Komisioner KPU Jatim akan hadir memimpin Pleno Rekapitulasi Perhitungan Suara Pileg di Kabupaten Lumajang 19 April mendatang. Sebab, status KPU Lumajang memang di-take over KPU Jatim,” ungkapnya.
“Pelaksanaannya, masih kata Pudholi Sandra, akan dimulai sejak pukul 09.00 hingga selesai. Ia memperkirakan, waktu pelaksanaan rekapitulasi suara Pileg tahun ini, tidak akan sama dengan Tahun 2009 lalu yang berakhir hingga dinihari.
“Kalau saat ini, kami memperkirakan tidak akan selama Rekapitulasi pada Tahun 2009 lalu. Pasalnya, waktu itu Pemilu diikuti 34 Partai dan Tahun 2014 ini hanya 12 partai politik saja. Kita akan membacakan rangkuman dari rekapitulasi seluruh PPS. Meski demikian, semuanya tergantung apakah lancar ataukah tidak. Artinya apakah muncul banyak komplain ataukah tidak. Termasuk situasinya kondusif ataukah tidak,” ujarnya.
Untuk kegiatan rekapitulasi suara akhir Pileg tingkat Kabupaten ini, KPU Kabupaten Lumajang akan menyiapkan undangan yang diperbolehkan masuk ke Kantor KPU dan ruang perhitungan. Diantaranya, penyelenggara Pemilu, yakni PPK, Panwaslu, saksi partai politik serta wartawan.
“Jumlah undangannya sekitar 100 lebih. Selain itu, tidak akan mendapatkan izin untuk masuk. Namun, kami akan menyediakan slide atau TV Monitor yang bisa diakses oleh pengurus Parpol secara langsung dan masyarakat di luar Kantor KPU Kabupaten Lumajang karena kegiatan ini prinsipnya memang harus diketahui masyarakat,” jlentreh Pudholi Sandra.
Dalam pelaksanaan rekapitulasi tingkat Kabupaten ini, KPU membuka peluang untuk dilakukan perbaikan rekapitulasi perhitungan suara. Hal itu tentunya sesuai dengan protes yang dilayangkan saksi Parpol yang hadir jika memang tidak sesuai. Namun, protes yang dilayangkan harus disertai bukti-bukti yang valid. Selain itu juga harus direkomendasikan terlebih dulu oleh Panwaslu. Jika memang terjadi kesalahan, maka akan diperbaiki saat itu juga.
“Namun setelah hasil rekapitulasi ini selesai dilakukan, masih terbuka peluang untuk melakukan perbaikan kembali. Tentu atas komplain Caleg maupun Parpol yang disertai bukti-bukti dan direkomendasi Panwaslu. Karena, rekapitulasi hasil pemungutan suara Pileg Kabupaten, tidak langsung dilakukan penetapan hari itu juga. Penetapannya akan dilakukan awal Mei mendatang setelah menetapkan BIlangan Pembagi Pemilih (BPP),” ungkap Pudholi Sandra.
Ketika muncul protes atau komplain, maka KPU Kabupaten Lumajang akan menjadwalkan forum perbaikan, yang akan dikoordinasikan dengan KPU Jatim. Forumnya bisa digelar sama dengan rekapitulasi kahir dnegan mengundang semuanya, bisa juga hanya mengundang pihak-pihak tertentu yang ditembuskan ke semua parpol.
Meski nantinya rekapitulasi telah ditetapkan, KPU juga masih membuka kesempatan untuk melakukan perbaikan. “Pintunya melalui gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, daripada harus capek-capek ke MK, saat ini kami membuka kesempatan perbaikan pada rekapitulasi di tingkat Kabupaten,” pungkas Pudholi Sandra. (her/ipg)