Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi menerima laporan bahwa masih banyak Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang sembarangan di pohon.
Samsul Arifin Ketua KPU Banyuwangi mengatakan, KPU menerima rekomendasi Panwas terkait maraknya alat peraga kampanye berupa baliho dan spanduk yang terpasang di beberapa ruas jalan protokol dan dipaku di pohon.
Sesuai dengan peraturan daerah dan MOU antara Panwas KPU dan Parpol tentang kampanye, alat peraga kampanye tidak boleh dipasang di fasilitas umum, jalan protokol dan dipasang atau dipaku di pohon pinggir jalan raya.
Ben dari Radio Mandala Banyuwangi dalam Jaring Radio Suara Surabaya, Selasa (1/7/2014) melaporkan, rekomendasi langsung disampaikan pada ketua tim pemenangan Capres dan Cawapres untuk segera memindahkan alat peraga kampanye yang terpasang tidak sesuai dengan aturan. (art/dwi/rst)