Pasca pengumuman penutupan pabrik dan penghentian operasional produksi SKT (Sigaret Kretek Tangan) di Plant Desa Kunir Kidul, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang pada 16 Mei, akhirnya manajemen perusahaan rokok besar ini menindaklanjuti dengan melakukan pertemuan bipartit dengan perwakilan buruh. Sebanyak 9 perwakilan buruh yang membawahi 2.700 buruh yang di PHK massal diundang ke Surabaya oleh pihak manajemen untuk menggelar perundingan bipartit.
Perundingan ini, menurut Ismail, SH Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lumajang kepada Sentral FM, Selasa (20/5/2014), hanya menghadirkan 9 perwakilan buruh saja. “Ke-9 perwakilan butuh ini dari PUK Serikat Buruh yang mewakili masing-masing kelompok kerja. Hanya mereka saja yang diundang untuk berunding dengan manajemen PT HM Sampoerna di Surabaya. Kami dari Disnakertrans sendiri tidak diundang,” kata Ismail.
Dalam perundingan ini akan dibahas berbagai hal yang menyangkut kewajiban perusahaan terhadap buruh yang di PHK. Di antaranya upah, pesangon dan menyangkut rencana pelatihan terhadap pekerja yang di PHK. “Yang jelas, hari ini akan dibahas semuanya. Khusus untuk pelatihan terhadap pekerja yang di PHK, sebelum Ramadhan mendatang semuanya sudah selesai dilaksanakan,” paparnya.
Menyangkut perundingan bipartit antara Serikat Buruh dengan manajemen PT HM Sampoerna, Kepala Disnakertrans menyampaikan, pihaknya akan tetap mengawal sesuai komitmen perusahaan sebelumnya. Yakni memberikan upah dan pesangon lebih dari aturan perundangan. Termasuk memberikan pelatihan sebagai persiapan agar buruh yang di PHK tidak menganggur.
“Menejemen berkomitmen memenuhi sesuai aturan ketenagakerjaan dan memberikan lebih. Semua perundingan ini masih dibahas. Soal apa yang disampaikan buruh dan apa yang menjadi komitmen manajemen PT HM Sampoerna dalam perundingan itu, saya sendiri tidak tahu. Yang jelas, nanti kami akan meminta informasinya,” jlentrehnya.
Dengan penambahan jumlah pengangguran sebagai dampak PHK massal terhadap 2.700 buruh di Plant Lumajang ini, Disnakertrans Kabupaten Lumajang akan melakukan upaya untuk menguranginya. Diantaranya, dengan menggelar Bursa Pasar Kerja (Job Market Fair) yang akan diselenggarakan Agustus mendatang.
Melalui Bursa Pasar Kerja ini, diharapkan bisa disalurkan tenaga kerja ke bidang-bidang pekerjaan yang sesuai dengan minatnya. “Selain ini, Disnakertrans juga akan melakukan pelatihan di kantong-kantong wilayah yang didominasi angka pengangguran,” urai Ismail.
Sementara itu, Drs Slamet Supriyono, Msi Asisten Ekbang Pemkab Lumajang dalam kesempatan terpisah mengatakan, penutupan pabrik dan PHK massal ini berdampak multy flyer effect terhadap perekonomian, utamanya di wilayah sekitar lokasi plant Lumajang.
“Baik terhadap perekonomian buruh, usaha warung dan PKL, parkiran, toko, kos-kosan dan angkutan. Akan tetapi, kami akan mengawal komitmen perusahaan yang telah dijanjikan sejak awal. Agar, dampak ini bisa tereduksi, minimal bisa disalurkan dalam bentuk pekerjaan lainnya bagi buruh yang di PHK,” kata Slamet Supriyono.
Untuk indeks PDRB, Asisten Ekbang menyakini akan turun. Secara makro akan terjadi. Hanya saja, berapa digit penurunannya belum diketahui karena masih akan dikaji dan dievaluasi. “Dengan dampak-dampak ini, kita sebenarnya keberatan dengan PHK itu. Apalagi, saat peresmian pabrik dulu, kita bangga dengan memamerkan potensi tembakau dan tenaga kerja yang ada. Hanya 2 tahun, pabrik kemudian ditutup. Tentu kita prihatin. Karena sebelumnya ki a yakin PT HM Sampoerna itu perusahaan besar yang memiliki kemampuan produksi jangka panjang. Kita tidak menyangka hal ini sampai terjadi,” urainya.
Dampak lain penutupan pabrik rokok SKT PT HM Sampoerna ini, lanjut Slamet Supriyono, juga akan berpengaruh terhadap Pendapatan Asli DAerah (PAD) Kabupaten Lumajang. Dimana, restribusi yang berpotensi hilang setelah ditutup, hal itu akan dihitung lagi. “Nanti penghitungan itu akan dilakukan DPKAD (Dinas Pengelolaan Keuangan dan Arsip Daerah),” jlentreh Slamet Supriyono.
Sebelumnya, ditegaskannya, Pemkab Lumajang secara blak-blakan dalam pertemuan dengan manajemen PT HM Sampoerna meminta agar tidak seluruh buruh diterapkan PHK massal.
“Kita mencari peluang apakah bisa dimutasikan ke pabrik lainnya. Kan PT HM Sampoerna itu perusahaan besar yang memiliki pabrik banyak. Terus, jika dilakukan PHK serentak, tentu berdampak. Namun, upaya itu kembali ke kebijakan dari manajemen perusahaan itu sendiri dengan syarat dan kewajiban yang harus dipenuhi,” demikian pungkas Slamet Supriyono. (her/ipg)
Teks Foto :
– Buruh pabrik rokok SKT (Sigaret Kretek Tangan) PT HM Sampoerna.
Foto : Sentral FM