Seperti tahun-tahun sebelumnya, para pejabat di lingkungan Pemkab Lumajang selama lebaran mendatang masih diberikan keleluasaan untuk menggunakan mobil dinas (mobdin). Hal ini dilatar-belakangi alasan yang sama, yakni tidak ada tempat penampungan ratusan mobdin inventaris Pemkab Lumajang dan faktor keamanan.
Hal itu disampaikan Drs H As’at Malik, Mag Wakil Bupati Lumajang ketika dikonfirmasi Sentral FM, Kamis (24/7/2014). Dikatakannya, tidak mungkin Pemkab Lumajang menampung seluruh mobdin utnuk ditempatkan di satu lokasi selama tidak dipergunakan pada saat libur lebaran.
“Mau ditempatkan dimana dan siapa yang menjaga. Apakah bisa dijamin keamanannya dan potensi kerusakannya. Ini yang harus menjadi pertimbangan kami, maka mobdin boleh dipergunakan pejabat yang bersangkutan. Dengan syarat, harus tetap dirawat dan dijamin keamanannya,” kata As’at Malik Wabup.
Menyangkut libur lebaran, pejabat yang juga pengasuh Pondok pesantren (Ponpes) Al Maliki di wilayah Kecamatan Sukodono ini menyampaikan, kesempatan itu diberikan secara cukup. Yakni, PNS mulai libur 26 Juli dan kembali beraktivitas pada 4 Agustus. “Ya kira-kira liburannya sampai 6 hari. Ini kan sudah cukup,” paparnya.
Sementara itu, terkait adanya pemberian parcel selama lebaran kepada pejabat di lingkungan Pemkab Lumajang, Wabup dengan tegas menyatakan, pihaknya melarang keras segala bentuk pemberian berupa gratifikasi.
“Parcel itu kan gratifikasi. Pejabat dilarang menerima. Saya jug atidak pernah mendapat parsel. Pak bupati dari dulu juga telah menyampaikan, nggak usah memberi atau menerima parsel. Itu nanti memungkinkan munculnya gratifikasi, yang akan berujung pada masalah hukum,” pungkasnya. (her/ipg)
Teks Foto :
– Drs H As’at Malik, Mag Wabup Lumajang.
Foto : Dok. Sentral FM