Jumat, 22 November 2024

Dana Kampanye PKB Terbesar di Lumajang

Laporan oleh Sentral FM Lumajang
Bagikan

Laporan dana kampanye yang dibatasi untuk diserahkan sampai Minggu (2/3/2014), telah terhimpun di KPU Kabupaten Lumajang. Dimana, dari 12 Parpol peserta Pemilu di Kabupaten Lumajang telah menyerahkan laporan dana kampanye pada tahapan kedua.

Pudholi Sandra, SH. MH Komisioner KPU Kabupaten Lumajang kepada Sentral FM, Senin (3/3/2014), mengatakan bahwa sampai tahapan kedua ini laporan dana kampanye masing-masing Parpol telah diverifikasi. Hasilnya, tercatat adanya Parpol yang menggunakan dana kampanye terbesar dan paling sedikit.

Termasuk juga, Caleg yang melaporkan penggunaan dana kampanye terbanyak dan paling sedikit. Dari laporan yang masuk ke KPU, PKB melaporkan penggunaan dana kampanye hingga Rp. 5 miliar dan tercatat sebagai yang terbanyak. Sedangkan PKPI tercatat melaporkan penggunaan dana kampanye Rp. 12 juta lebih.

“Sedangkan, untuk Caleg yang melaporkan penggunaan dana kampanye terbesar adalah Ahmad Jauhari dari PKB sebesar Rp. 200 juta. Dan yang terminim penggunaan dana kampanyenya tercatat atas nama AM Romli Tijani dari PKB sebesar Rp. 10 jutaan,” kata Pudholi Sandra.

Laporan dana kampanye ini, diungkapkannya, telah melewati beberapa tahap. Diantaranya, tahap pertama lalu yang hasilnya laporan seluruh Parpol dikembalikan karena perlu diperbaiki. Tahap kedua sampai 28 Februari juga demikian. Hingga diperbaiki pada tahap perbaikan hingga 2 Maret kemarin.

Kesalahan pelaporan yang masih membutuhkan perbaikan, menurut Pudholi Sandra, kebanyakan Parpol atau Caleg hanya melaporkan besarnya penggunaan dananya saja. Hal ini disebabkan adanya kesalahan karena Parpol tidak menjelaskan tata cara pelaporan dana kampanye kepada Calegnya. “Termasuk, LO dari Parpol tersebut, tidak menjelaskan secara rinci prosedur pelaporannya secara internal,” paparnya.

Hingga terjadi kesalahan saat menyusun laporan, diantaranya yang menyangkut tidak dijelaskan asal-usul dana dan penggunaannya sesuai form DK1 sampai DK13. “Hingga perlu dilakukan perbaikan dan saat ini sudah tidak ada masalah lagi. Namun, laporan dana kampanye ini nantinya juga harus melalui proses audit. Karena, harus dijauhkan penggunaan dana korupsi misalnya yang digunakan untuk kampanye Pemilu,” ujar Pudholi Sandra.

Dari laporan dana kampanye yang diterima KPU, diungkapkan lebih jauh oleh Pudholi Sandra, seluruh Parpol maupun Caleg rata-rata mempergunakan dana pribadi atau uang sendiri. Tidak ada satupun yang melaporkan menerima donasi atau sumbangan dari korporasi atau orang tertentu.

“Sejauh ini saya tidak melihat adanya Parpol atau Caleg yang menerima sumbangan dari korporasi atau donator. Semuanya murni dari Caleg atau Parpol itu sendiri,” jlentreh Pudholi Sandra

Setelah laporan dana kampanye klir, maka KPU Kabupaten Lumajang pada 5 Maret mendatang akan menyerahkan laporan dana kampanye Parpol peserta Pemilu di Kabupaten Lumajang ke KPU Provinsi Jatim.

Karena seluruh Parpol telah melaporkan dana kampanye yang akan dipergunakannya, maka ancaman pencoretan sebagai peserta Pemilu sesuai Peraturan KPU Nomor 17, tidak perlu lagi dikhawatirkan.

“Karena sesuai Peraturan KPU tersebut, jika Parpol tidak melaporkan dana kampanye akan dicoret di daerah setempat. Semisal di Lumajang, maka akan dicoret sebagai peserta Pemilu di Kabupaten Lumajang,” demikian pungkas Pudholi Sandra.

Sementara itu terkait laporan dana kampanye Parpol dan Caleg untuk Pemilu Legislatif ini, Hisbullah Huda, SH Komisioner Panwaslu Kabupaten Lumajang dalam kesempatan terpisah kepada Sentral FM mengatakan, pihaknya akan turut mengawasi proses pelaporan dana kampanye di KPU.

“Data yang masuk di KPU akan kita cermati juga, karena menyangkut kepatuhan Parpol. Laporan dana kampanye itu nantinya juga akan ditembuskan kepada Panwaslu. Selama ini, Parpol tidak melaporkan ke Panwaslu hingga mendapatkan soft copy-nya langsung dari KPU,” kata Hisbullah Huda.

Yang menjadi fokus perhatian Panwaslu soal pelaporan dana kampanye ini, disebutkannya, untuk mengawasi asal sumber dana dan penggunaannya untuk apa saja. Pasalnya, di Kabupaten Lumajang ada Partai yang dana kampanyenya cukup besar.

“Namun semuanya akan melalui proses audit. Ini untuk menjaga agar tidak terjadi proses-proses penggunaan anggaran yang disalah-gunakan, dana yang tidak seharusya digunakan untuk itu, digunakan. Semisal, dari pencucian uang atau korupsi. Termasuk penggunaan dana untuk money politik. Kalau itu terjadi, bisa kacau,” pungkas Hisbullah Huda. (her/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs