Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) kabuoaten Mojokerto akan melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Afidatus Solikah Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto mengatakan, dari surat tembusan yang diterima materi gugatan Dewan Perwakilan Cabang (DPC) PKB Kabupaten Mojokerto soal selisih suara sisa PKB dan partai Demokrat di dapil lima Kecamatan Jetis, Gedeg, Dawar dan Kemlagi.
Budi dari Radio Maja Mojokerto dalam Jaring Radio Suara Surabaya Rabu (28/5/2014) melaporkan, kursi suara sisa yang didapat partai Demokrat lebih unggul 14 suara dari PKB.
Afidha mengatakan KPU sudah menyiapkan semua berkas dan dokumen terkait persoalan ini dan sudah siap memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi (MK) sebab semua proses dan tahapan Pemilu Legislatif (Pileg) sudah dilaksanakan sesuai aturan.(art/dwi)