Sebanyak 26 Napi Lapas Kelas 2B Lumajang bebas setelah mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman yang diberikan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur di Surabaya.
Ke-26 napi yang dibebaskan di saat Hari Raya Idul Fitri 1435 Hijriah ini, merupakan sebagian kecil dari 160 narapidana yang diajukan untuk mendapatkan remisi khusus lebaran.
Endra Suwartono Kasubsi Registrasi Lapas Kelas 2B Lumajang dikonfirmasi Sentral FM Lumajang, Kamis (24/7/2014), menyampaikan jika ke-160 narapidana yang diajukan untuk mendapatkan remisi atas pertimbangan perilaku baik selama menjalani pembinaan di Lapas.
Selain itu, para narapidana ini disyaratkan telah menjalani kurungan minimal selama 6 bulan penjara. “Sebenarnya penghuni Lapas yang terletak di Jl. Alun-Alun Timur ini lebih dari 300 orang. Namun, yang memenuhi syarat untuk diajukan pengurangan masa pidana hanya 160 orang napi saja,” kata Endra.
Dari 160 narapidana yang mendapat remisi, kata dia, seluruhnya tercatat 13 orang yang mendapat remisi pengurangan hukuman 1 bulan 15 hari, 69 orang mendapatkan remisi 1 bulan masa pidana dan 51 orang mendapatkan pengurangan hukuman 15 hari. “Narapidana yang mendapatkan pengurangan masa tahanan terdiri dari narapidana dengan perkara beragam,” bebernya.
Ratusan narapidana yang akan mendapatkan remisi lebaran nanti, sesuai jadwal mendapatkan Surat Keputusan (SK) yang diserahkan langsung oleh Kepala Lapas Kelas 2 B Lumajang. Setelah menerima SK remisi, 1 orang narapidana yang masa hukumannya habis langsung dipersilahkan untuk keluar dari areal kompleks rumah tahanan negara yang terletak di Jl. Alun-Alun Timur Lumajang ini.
“Memang yang bebas murni saat lebaran hanya 1 orang. Sisanya dari 26 narapidana yang bisa berlebaran dengan keluarga itu, ada yang statusnya CB atau Cuti Bersyarat dan BB atau Bebas Bersyarat. Ini berarti, dari 160 napi yang diajukan remisi, yang murni mendapatkan pengurangan dalam status masih menghabiskan masa pidana di dalam adalah 133 orang,” ujar dia.
Sementara itu, saat lebaran mendatang pihak Lapas Kelas 2B Lumajang juga memberikan keleluasaan kepada para keluarga untuk bisa bercengkerama dengan para napi pada jam besuk. Bahkan, Lapas memberikan kelonggaran dengan menambah jam besuk keluarga.
“Kalau biasanya keluarga diberikan jatah waktu 15 menit saja setiap kunjungan, lebaran nanti hingga H+7 waktu besuk ditambah menjadi 1 jam. Ini sudah menjadi komitmen kami agar para napi juga bisa merasakan suasana lebaran bersama keluarga. Tidak hanya itu saja, bahkan keluarga boleh membawa makanan khas lebaran seperti ketupat dan opor atau kari ayam bagi napi,” pungkas dia. (her/dwi)