Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur merekomendasikan pelaksanaan penghitungan ulang di delapan TPS hari ini, Senin (21/7/2014).
Delapan TPS tersebut tersebar di beberapa kecamatan diantaranya Kecamatan Ketapang dan Kecamatan Banyuates.
Sukri dari Radio Karimata Pamekasan dalam Jaring Radio Suara Surabaya, melaporkan, rekomendasi tersebut disampaikan KPU Jatim, dan kemudian di lanjutkan oleh KPU Sampang.
Berdasarkan penelitian dan pemeriksaan dokumen D-17 TPS Desa Ketapang Barat dan lima TPS yang di rekom Bawaslu ditemukan fakta – fakta yang sangat janggal.
Fakta tersebut diantaranya, ditemukan daftar hadir form C-7 yang tidak terisi dan jumlah pemilih yang tidak ada dalam kotak suara. Selain itu, untuk form C-7 tidak sesuai dengan jumlah pengguna hak pilih yang tercantum dalam lampiran C-1. (art/ain)
Foto: Ilustrasi