Operasional kendaraan angkutan berat yang bermuatan pasir di Kabupaten Lumajang, sejauh ini masih terpantau banyak yang melanggar batas tonase.
Untuk itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lumajang, berupaya untuk membatasi tonase dengan cara memasang portal berupa tiang pembatas. Hal ini disesuaikan dengan batas tinggi armada angkutan berat yang melintas.
Portal tersebut akan dipasang di wilayah Desa Condro dan Bagu Kecamatan Pasirian.
“Sehingga, setelah dipasang portal pembatas tonase ini, kendaraan bermuatan pasir dengan spesifikasi melebihi tonase tidak akan bisa melintas,” kata Rochani Kepala Dishub Kabupaten Lumajang kepada Sentral FM, Selasa (24/12/2014).
Dikatakannya, batas tinggi bak kendaraan pengakut pasir akan disesuaikan denga batas tonase kelas III, yakni ketinggian 2,1 meter.
“Portal ini sengaja dipasang di jalur dengan batas tonase kelas III karena berakibat jalan bisa rusak. Ini sudah sesuai dengan aspirasi masyarakat. Selanjutnya, didudukkan bersama dalam rapat koordinasi dengan pihak Desa, Muspika, Dishub dan PU,” jelasnya.
“Selain pemasangan portal, kita akan mengumpulkan pengusaha pasir guna menjelaskan larangan kendaraan dengan batas tonase kelas III untuk memasuki akses jalan yang dilarang,” pungkas Rochani.(her/ono/rst)
Teks Foto :
– Rochani, Ssos Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lumajang.
Foto : Sentral FM.