Konsultasi masalah hukum sekarang bisa dilakukan secara daring dan murah. Sudah ada sejumlah aplikasi daring yang mencoba memberikan layanan itu. Salah satunya Pocket Legals.
Dengan aplikasi pocket legals, masyarakat bisa melakukan konsultasi dan mendapatkan solusi permasalahan hukum dari sejumlah ahli hukum yang sudah berpengalaman.
Wenas Kusumohardjo Pemimpin Indira Law Firm yang menjadi supporting law firm Pocket Legals bilang, Pocket Legals terdiri dari sejumlah ahli hukum berpengalaman.
Mereka tergabung dalam Indira Law Firm dan mereka juga bekerja sama dengan PERADI Perjuangan Bersatu.
Berawal dari pemikiran bahwa masyarakat kerap berpotensi menghadapi masalah hukum dalam kehidupan sehari-hari, kata Wenas, Pocket Legals hadir di tengah masyarakat untuk memberikan solusi.
“Masyarakat kita sering tidak paham masalah hukum. Apalagi mereka menghadapi persoalan seperti sengketa, baik dengan tetangga hingga kepolisian,” kata Wenas saat pelincuran aplikasi itu, Senin (29/3/2021).
Demi menyasar pengguna yang lebih luas, Pocket Legals memastikan tarif konsultasi di aplikasi itu terjangkau. “Biayanya cuma Rp25 ribu sekali konsultasi masalah hukum,” jelasnya.
Metode pembayaran Pocket Legals menurut Wenas juga mudah. Bisa lewat transfer pulsa atau transfer dari berbagai macam bank. Antara lain seperti BRI, BNI, Mandiri, BCA, Bank Permata.
Selain itu pembayaran juga bisa melalui gerai Indomaret dan Alfamart di mana pun, atau lewat pembayaran e-wallet. Baik OVO, Dana, Link Aja, atau Shopeepay. Juga bisa dengan kartu kredit.
“Pengguna cukup menuliskan persoalan hukum yang dihadapi di kolom yang tersedia di aplikasi, kemudian tim Pocket Legals akan segera mengirimkan solusi yang dibutuhkan,” katanya.
Pocket Legals, kata Wenas, dia pastikan terdaftar di Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Kementerian Hukum dan HAM. Salah satu tujuan aplikasi ini juga untuk mengedukasi masyarakat soal hukum.
“Kami berikan edukasi soal pendidikan hukum,” kata Wenas.
Wenas menjelaskan, aplikasi Pocket Legals juga dibentuk untuk menjawab kemajuan teknologi yang pesat. Apalagi, hampir seluruh daerah di Indonesia juga sudah terhubung dengan jaringan internet.
“Daerah pelosok mungkin kantor hukum belum ada. Tapi sinyal internet ada,” jelas Wenas.
Dia targetkan, aplikasi Pocket Legals bisa dipakai seluruh masyarakat Indonesia. Kalau semua masyarakat paham hukum, menurutnya hal itu akan bagus sekali. Sesuai tujuan pemerintah meningkatkan kesadaran hukum.
Tommy Paulus Hermawan Pendiri Pocket Legals menjelaskan, hadirnya aplikasi Pocket Legals untuk menjawab tantangan yang dibutuhkan masyarakat untuk memperoleh layanan hukum yang mudah dan terjangkau.
Selama ini untuk mendapat layanan konsultasi hukum, masyarakat harus mendatangi kantor tim pengacara. Selain itu banyak masyarakat yang menganggap bahwa berhubungan atau berkonsultasi dengan tim advokat butuh biaya cukup tinggi.
“Dengan Pocket Legals, seluruh masyarakat di Indonesia bisa menyampaikan atau berkonsultasi tentang masalah hukum yang dihadapi di mana saja dan kapan saja,” kata Tommy.
Tommy menambahkan, dengan merogoh kocek tidak terlalu dalam, masyarakat Indonesia sudah bisa berkonsultasi apapun tentang hukum.(den)