Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) mengingatkan para pelaku industri baterai kendaraan listrik memperhatikan soal pengolahan limbah baterai agar tidak mencemari dan merusak alam.
“Saya perlu mengingatkan pengolahan limbah baterai karena dalam jangka panjang baterai akan menjadi limbah,” kata Hammam Riza Kepala BPPT dalam sebuah diskusi yang dipantau di Jakarta, Senin (24/5/2021).
Dalam skema pengembangan industri baterai kendaraan listrik, kata dia, produsen harus punya konsep zero emission atau nol emisi yang berujung pada pengolahan limbah yang baik.
Konsep nol emisi ini mengharuskan pabrik-pabrik mencari cara tentang penerapan pembuangan polusi dan sampah seminimal mungkin.
Limbah baterai kendaraan listrik termasuk dalam limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Kandungan elektrolit pada baterai bisa berdampak buruk terhadap lingkungan, termasuk kesehatan manusia.
Sejak 2018 saat isu mobil listrik ramai jadi topik perbincangan pemerintah dan publik, BPPT mulai melakukan kajian daur ulang limbah baterai untuk mengambil bahan-bahan berharga yang masih bisa dipakai menjadi bahan baku pembuatan baterai baru.
Perlu diketahui, 26 Maret 2021 lalu, Erick Thohir Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah resmi mengumumkan pembentukan Indonesia Battery Corporation (IBC).
IBC adalah perusahaan patungan dari empat perusahaan pelat merah yakni Inalum, Antam, Pertamina, dan PLN, dengan masing-masing kepemilikan saham sebesar 25 persen.
IBC menargetkan pembangunan 30 Giga Watt hours (GWh) baterai hingga tahun 2030 mendatang. Kemudian bisnis ekspor juga diharapkan berkembangan melalui pembangunan pabrik baterai berkapasitas hingga 140.000 GWh.(ant/den)