Semuel A Pangerapan Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika mengatakan pengoperasian mesin sensor bersistem crawling untuk penapisan konten negatif secara efektif dilaksanakan pada Januari 2018.
“Januari 2018 sudah mulai berjalan,” katanya dalam Konferensi Pers di Jakarta, Senin (9/10/2017).
Ia mengatakan, dengan menggunakan mesin tersebut, maka penapisan akan dilakukan lebih cepat dibandingkan saat ini yang masih memakai sistem manual.
Melalui mesin tersebut, cukup diberikan kata kunci, kemudian mesin dengan sendirinya dapat menganalisis situs-situs konten-konten negatif dan dengan cepat dapat dilakukan pemblokiran.
“Sebelumnya secara manual, membuka website satu persatu, maka diubah dengan hanya mengetik keyword dan ada artificial intelligence yang ada disana dia akan mengcrawling dan menganalisa konten-konten tersebut,” katanya.
Pihaknya, menurut dia, akan menyiapkan tim analis dan tim validasi, guna memastikan mesin bekerja dengan baik dan benar.
Selain untuk penanganan situs negatif, mesin juga akan digunakan untuk menganalisan konten-konten negatif yang berada di platform media sosial. Namun untuk penapisannnya agak berbeda.
Akun-akun bermuatan konten negatif di media sosial yang tidak sesuai perundang-undangan dan aturan nantinya akan ditandai melalui mesin ini.
Setelah itu, Kementerian Kominfo akan meminta kepada penyedia layanan media sosial tersebut, untuk menanganai akun-akun bermuatan negatif tersebut.
“Kalau sudah diberi notifikasi, kalau tidak diindahkan, sanksinya ya kita tutup,” katanya.
Sementara itu, ia mengatakan, untuk saat ini pemenang lelang pengadaan mesin sensor sistem crawling guna penapisan konten negatif, PT Inti, masih menunggu masa sanggah hingga 10 Oktober 2017 sebelum dipasang.
Semuel dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, mengatakan, pihaknya telah selesai menggelar lelang untuk belanja modal dan pengadaan mesin tersebut dengan nilai pagu anggaran Rp211,8 miliar.
Lelang tersebut dimenangkan oleh PT Inti dengan nilai Rp198 miliar. Namun kemudian turun menjadi Rp194 miliar setelah dilakukan koreksi, katanya. Saat ini, menurut dia, masih menunggu masa sanggah hingga 10 Oktober 2017, sebelum mesin tersebut dipasang.
Ia mengatakan, dalam proses tender tersebut, pada masa pra kualifikasi terdapat 72 perserta yang mendaftar di Layanan Pendangaan Secara Elektronik (LPSE) Kementerian Kominfo.
Dari 72 tersebut, 21 mengirimkan dokumen prakualifikasi. “Dan dari 21 dilakukan assesment hanya enam yang lulus, dari enam itu yang mengirimkan dokumen administrasi teknis dan harga ada dua, dari dua ada satu yang lulus administrasi dan teknis, PT Inti pemenangnya menunggu masa sanggah,” katanya seperti dilansir Antara.
Ia menambahkan, untuk pengadaan barang tersebut digunakan sistem lump sum, sehingga alat dan mesin yang terpasang nantinya harus sesuai dengan perminataan dalam dokumen penawarana sebelum dibayarkan.
“Artinya kalau tidak di delivery sesuai dengan syarat dokumen tender yang nggak dibayar,” katanya.
Ia menegaskan, mesin tersebut merupakan mesin dengan sistem crawling dan bukan DPI (Deep Packet Inspection).
Sistem ini nantinya berkerja dengan bantuan kata kunci untuk menapis konten negatif. Mesin tersebut akan diletakkan di delapan titik.(ant/ipg)