Bank Indonesia (BI) mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan akun Facebook yang dianggap menyebarkan fitnah, Rabu (28/12/2016). Akun itu menyebut bahwa uang baru yang belum lama diedarkan bukan dicetak oleh Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri).
“BI secara resmi menyampaikan laporan terkait pernyataan di sosial media mengenai pencetakan uang rupiah. Kami laporkan hari ini di Direktorat Pidana Khusus,” kata Arbonas Hutabarat Direktur Departemen Komunikasi BI, usai menyambangi Kantor Bareskrim Polri di Jakarta, seperti dilansir Antara.
Arbonas sendiri enggan menyebutkan nama akun Facebook tersebut. Dia hanya menyebutkan, akun itu memposting informasi bahwa pencetakan uang rupiah baru Tahun Emisi 2016 dilakukan oleh PT Pura Barutama. Sehingga, seolah-olah terkesan BI tidak melaksanakan amanat UU Nomor 17/2011 tentang Mata Uang, bahwa pencetakan harus dilakukan di dalam negeri dan menunjuk BUMN.
“Untuk itu, kami menganggap ini sudah mencemarkan nama baik, bahwa kami tidak melaksanakan undang-undang,” ujar Arbonas.
BI sendiri melaporkan tindakan di Facebook itu dengan mengacu Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait fitnah dan pencemaran nama baik.
Dengan pelaporan tersebut, kata Arbonas, BI menegaskan bahwa informasi yang tersebar di Facebook, yang menyatakan uang rupiah baru dicetak oleh PT Pura Barutama adalah tidak benar.
“Pencetakan uang baru Tahun Emisi 2016 dilaksanakan di dalam negeri sepenuhnya dan dilakukan Perum Peruri. Dengan laporan ini kami harapkan bisa mencegah informasi yang tidak benar. Kami harapkan masyarakat untuk lebih bijak dan berhati-hati dalam menerima dan menyebarkan informasi di sosial media,” ujar Arbonas.
Pada 19 Desember 2016 lalu, Presiden Joko Widodo di Kantor Pusat Bank Indonesia meresmikan penerbitan dan peredaran 11 uang NKRI baru, yang terdiri dari tujuh uang rupiah kertas dan empat uang rupiah logam.
Bank Indonesia menyebutkan pencetakan 11 pecahan uang rupiah baru tahun emisi 2016 sesuai dengan kebutuhan uang tunai dan layak edar di masyarakat, dan peredarannya menggantikan jumlah uang tunai yang ditarik. (ant/tit/den)