Kamis, 23 Januari 2025

Facebook Digugat 25 Ribu Penggunanya

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan
Ilustrasi

Facebook digugat oleh sekitar 25.000 penggunanya atas dugaan pelanggaran undang-undang privasi Eropa dalam pengadilan di Wina, Austria.

Seperti dilansir BBC, gugatan yang dipimpin oleh Max Schrems aktivis perlindungan data Austria mengkhawatirkan cara Facebook mengumpulkan dan mendistribusikan data.

Schrems, seorang sarjana hukum, ingin menghentikan apa yang disebutnya sebagai pengawasan massal oleh situs jejaring sosial tersebut.

Dia juga menuduh perusahaan itu bekerja sama dengan Prism, sistem pengawasan system yang didirkan pada tahun 2007 oleh Badan Keamanan Nasional AS.

Mereka mengajukan gugatan terhadap kantor pusat Eropa Facebook di Dublin yang mencatat semua akun di luar Amerika Serikat dan Kanada.

Gugatan juga mengatakan undang-undang privasi dilanggar karena perusahaan Teknologi Amerika Serikat itu memonitor pengguna ketika mereka menggunakan fitur like Facebook.

Penggugat meminta kompensasi sekitar €500 (sekitar Rp6,95juta) per orang.

Lebih dari 900 pengguna Facebook di Inggris terlibat dalam kasus ini.

Schrems mengatakan Facebook tidak percaya kasus ini diterima di bawah hukum Austria, dan Facebook belum berkomentar tentang kasus ini. (bbc/dwi/rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Surabaya
Kamis, 23 Januari 2025
29o
Kurs