Sabtu, 23 November 2024
Perseteruan Apple dan Samsung yang Tak Kunjung Tuntas

Apple Tuntut Samsung Bayar Denda Lebih Banyak

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Ilustrasi. Logo Apple di Apple Store di Palo Alto, California. Foto: Reuters

Perseteruan paten antara Apple dan Samsung yang berlangsung sejak 2011 lalu masih berlanjut.

Seminggu lalu Samsung sudah membayar Apple lebih dari USD 548 juta atau sekitar Rp 7,6 triliun sesuai putusan pengadilan atas pelanggaran hak paten dan desain iPhone.

Namun, Apple masih meminta pengadilan AS memaksa perusahaan elektronik saingan terbesarnya yang berbasis di Korea Selatan itu untuk membayar lebih.

Apple kembali menuntut Samsung untuk membayar tambahan denda senilai USD 180 juta atau Rp 2,5 triliun, sebagaimana dilansir Reuters Jumat (25/12/2015) waktu setempat.

Alasan perusahaan smartphone yang dirintis oleh Steve Jobs itu, denda tambahan sebagai bunga denda atas kerusakan tambahan lima model ponsel yang dijual setelah 2012, yang mana Samsung dinyatakan bersalah atas paten Apple oleh pengadilan.

Apple sudah mengajukan tuntutan ini ke Pengadilan Tinggi California, Kamis (24/12/2015) lalu waktu setempat. Sayangnya, tidak terkonfirmasi ponsel Samsung yang mana saja yang dituntut oleh Apple.

Perseteruan sejak 2011 ini bermula ketika Apple menggugat Samsung dan menuduh perusahaan elektronik Korea Selatan itu melanggar paten dan disalin tampilan iPhone.

Apple pun akhirnya melayangkan gugatan ke Pengadilan Tinggi California, Amerika Serikat. Apple bersikeras meminta ganti rugi USD 2,52 miliar.

Samsung tidak tinggal diam. Perusahaan Korsel itu membela diri dengan dalih semua industri yang bersifat konsumtif pasti melakukan pengembangan berdasarkan produk yang sudah ada.

Proses peradilan berjalan alot dan panjang. Setiap kali ada putusan dari majelis hakim, selalu diwarnai pengajuan banding. Hingga akhirnya, Samsung dan Apple menyetujui sebuah kesepakatan.

Kedua belah pihak mengajukan pernyataan bersama ke Pengadilan Negeri California. Samsung setuju membayar ganti rugi senilai USD 548 juta atau senilai Rp 7,6 triliun agar kasus ini selesai.

Upaya Samsung melakukan banding agar terjadi pengurangan denda berhasil. Samsung memecahnya dalam dua bagian, USD 548 juta untuk paten teknologi dan USD 382 juta untuk kemasan.

Namun, jumlah ini dinilai oleh Apple masih setengah dari putusan pengadilan pada 2012 lalu yang mana Samsung harus membayar USD1 miliar. (den/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs