Senin, 25 November 2024

Menag: DPR dan Pemerintah Tidak Buta dan Tuli Soal Biaya Haji

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Yaqut Cholil Qoumas Menteri Agama RI dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI membahas penetapan biaya haji 2023, Rabu (15/2/2023). Foto : Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Pemerintah dan DPR telah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M sebesar Rp 49,8 juta. Angka ini merupakan upaya maksimal menurunkan biaya haji yang rencana semulai mencapai Rp 69 juta.

Yaqut Cholil Qoumas Menteri Agama RI mengatakan kalau penetapan biaya haji 2023 sebesar Rp49,8 juta menjadi bukti kalau pemerintah dan DPR mendengarkan keluhan masyarakat.

“DPR dan Pemerintah tidak buta dan tidak tuli. Kita bisa melihat kondisi dan situasi yang terjadi di masyarakat, berikut dengan kemampuan-kemampuan yang dihadapi oleh calon jemaah haji,” ujar Yaqut dalam rapat dengan Komisi VIII usai mendengarkan keputusan Panja Haji soal penetapan biaya haji 2023, Rabu (15/2/2023) malam.

Menag meyakini kalau penetapan biaya haji ini merupakan ikhtiar terbaik untuk menjaga keadilan 5 juta jemaah haji yang masih dalam posisi antrean.

Apa yang telah diputuskan dalam penetapan biaya haji 2023 oleh DPR dan Pemerintah, lanjut dia, adalah berdasarkan pertimbangan yang matang, yakni dengan melihat kondisi dan situasi yang terjadi di masyarakat.

Sebelumnya, Panitia Kerja (Panja) Haji Komisi VIII DPR RI dan pemerintah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H atau 2023 M sebesar Rp90.050.637,26. Biaya ini lebih rendah dari semula Rp98.893.909.

“Menyepakati besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1444 H/2023 M per jemaah untuk jemaah haji reguler sebesar Rp90.050.637.26,” ujar Marwan Dasopang Ketua Panja Haji Komisi VIII saat Rapat Kerja dengan Yaqut Cholil Qoumas Menteri Agama di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023).

Sementara, kata Marwan, untuk Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp49.812.700,26.

“Bipih yang ditanggung jemaah haji sebesar Rp49.812.700,26 atau 55,3 persen dari total BPIH, lebih kecil dibanding usulan awal sebesar Rp69 juta,” jelasnya.

Sementara itu, nilai manfaat yang akan ditanggung oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) rerata Rp40.237.937 atau 44,7 persen dari semula Rp30 juta atau 30 persen.

“Secara keseluruhan, nilai manfaat yang digunakan sebesar Rp8.090.360.327.213,67,” jelas Marwan.

Kata dia, kenaikan biaya haji 2023 tidak berlaku pada jemaah haji lunas tunda 2020 sebanyak 84.609 orang.

“Jemaah yang lunas tunda tahun 2020 yang diberangkatkan pada 2023 tidak dibebankan tambahan biaya pelunasan,” tegasnya.

Sedangkan jemaah lunas tunda tahun 2022 sebanyak 9.864 orang yang diberangkatkan pada tahun 2023 dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp 9,4 juta.

Menurut Marwan, untuk jemaah haji 2023 sebanyak 106.590 orang dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp23,5 juta.(faz/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Senin, 25 November 2024
30o
Kurs