Nizar Ali Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama memastikan jamaah tidak kehilangan porsi berangkat haji tahun 2021 akibat pembatalan pengiriman calon haji pada tahun ini.
“Kalau Keppres belum dibatalkan, porsinya tidak hilang,” kata Nizar dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI yang dipantau daring dari Jakarta, Kamis (18/6/2020).
Adapun yang dimaksud Dirjen PHU adalah Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1441 Hijriyah/2020 Masehi.
Menurut dia, Keppres itu masih berlaku sehingga ada jaminan pembatalan keberangkatan jamaah tahun ini tidak membuat yang bersangkutan kehilangan porsi haji. Hanya saja, keberangkatannya menjadi mundur untuk tahun depan.
Hal itu, kata dia, juga berlaku mundur satu tahun bagi jamaah setahun setelah itu dan seterusnya.
Nizar mengatakan jamaah yang tidak menarik setoran awal haji akan tetap memiliki porsi berangkat haji. Dengan kata lain, jamaah tidak kehilangan porsi jika hanya menarik setoran pelunasan haji.
Menurut dia, pembatalan pengiriman haji melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) juga tidak menyalahi aturan.
“Keppres hanya menentukan dasar pembiayaan BPIH dan Bipih. Sementara menteri ada kewenangan dia untuk pembatalan,” kata dia seperti yang dilansir Antara.
Sementara itu di tempat yang sama, Wakil Ketua Komisi VIII Ace Hasan Syadzily dalam raker dengan Kemenag itu mengatakan memang dalam undang-undang tidak dijelaskan secara khusus mengenai penundaan atau pembatalan haji.
Akan tetapi, kata dia, seharusnya itu diputuskan secara konsensus dalam rapat kerja antara DPR dengan pemerintah.
“Karena belum ada di undang-undang. Itulah pentingnya kita ada konsensus. Karena apa yang diputuskan pemerintah dan DPR setingkat dengan UU,” kata dia.
Kemenag, kata dia, tidak pada tempatnya berkonsultasi kepada Kemenkumham soal pembatalan haji karena seharusnya kepada DPR. Ada aturan yang menurut dia dilangkahi dan salah prosedur.(ant/tin)