Jumat, 22 November 2024

Jemaah Haji 2020 Batal Berangkat, Ini Penjelasan Kakanwil Kemenag Jatim

Laporan oleh Agung Hari Baskoro
Bagikan
Ahmad Zayadi Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur. Foto: Istimewa

Fachrul Razi Menteri Agama melalui teleconference dengan awak media di Jakarta, Selasa (2/6/2020) memastikan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M dibatalkan.

Kebijakan ini diambil karena Pemerintah harus mengutamakan keselamatan jemaah di tengah pandemi Covid-19 yang belum usai. Menag juga telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M.

Menanggapi hal ini, Ahmad Zayadi Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur menjelaskan, sesuai KMA No 121 Tahun 2020, Kuota Haji Jawa Timur terdiri dari kuota tahun berjalan sebanyak 34.516 orang, prioritas lansia 353 orang, pembimbing KBIHU 47 orang, serta Petugas Haji Daerah (PHD) sebanyak 236 orang.

Terkait dengan jemaah haji yang telah melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BIPIH) tahun 2020 M, Kakanwil menegaskan, mereka akan menjadi jemaah haji tahun 2021 M/1442 H.

“Setoran BIPIH yang sudah lunas akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Nilai manfaat yang didapatkan, akan diberikan penuh oleh BPKH kepada jemaah,” ujarnya.

Ia menambahkan, jemaah haji juga dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan BIPIH secara tertulis kepada Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota dengan menyertakan bukti setoran lunas BIPIH, bukti buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah yang bersangkutan dan memperlihatkan aslinya, fotocopy KTP dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

“Yang bisa ditarik itu biaya pelunasan haji, seperti tahun ini BIPIH jemaah haji regular sebesar Rp. 37,577,602, Bipih PHD dan KBIHU : 71,516,168. Maka yang bisa ditarik untuk jamaah, dikurangi 25 juta setoran awal. Namun ada juga jemaah yang setoran awalnya 20 juta. Tinggal mengurangi saja,” jelasnya.

Sehubungan dengan pembatalan ini, maka Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 tahun 2020 ini akan dijadikan dasar untuk proses-proses selanjutnya. Ahmad Zayadi menjelaskan, per tanggal 2 Juni 2020, jumlah pendaftar haji di Jawa Timur sebanyak 950.151 orang dengan masa tunggu 28 tahun. (bas/ang/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs