Sabtu, 23 November 2024

Polisi Menahan Seorang Terduga Pelaku Penipuan Percepatan Naik Haji

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Sebanyak 59 jamaah calon haji mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim, Senin (5/8/2019) malam. Foto: Istimewa

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur terus mendalami kasus dugaan penipuan percepatan berangkat haji, yang korbannya mencapai 51 orang. Penyidik sudah menahan seseorang bernama Junaedi yang diduga sebagai koordinator.

Dalam kasus ini, penipuan bermodus bisa mempercepat keberangkatan 51 calon jamaah haji ke Tanah Suci, dengan membayar uang yang jumlahnya berkisar antara Rp5 juta hingga Rp25 juta per orang.

Kombes Pol Frans Barung Mangera Kabid Humas Polda Jatim mengungkapkan, penyidik telah menahan seorang terlapor bernama Murtaji Junaedi. Murtaji Junaidi diduga merupakan koordinator dalam kasus penipuan percepatan pemberangkatan jamaah calon haji tersebut.

“Ada satu yang kita tahan. Lelaki atas nama Junaedi sudah kita tahan. Namanya Murtaji Junaedi,” ujar Barung, Kamis (8/8/2019).

Selain menahan terlapor, Barung menyampaikan, polisi telah memeriksa beberapa saksi korban. Berdasar pengakuan, para korban mengaku sudah membayar ke Murtaji Junaedi dengan jumlah bervariasi. Mulai dari Rp5 juta hingga Rp35 juta, dan dijanjikan bisa berangkat haji tahun ini.

“Para korban dihubungi oleh tersangka bahwa bisa mempercepat pemberangkatan haji tahun 2019 namun dengan membayar biaya percepatan Rp5 juta sampai dengan Rp35 juta per orang dengan janji pasti akan berangkat dan semua dokumen pasport maupun visa sudah diurus dan hanya tinggal cap jari saja,” ujar Barung.

Para korban, kata Barung, memang sudah terdaftar resmi sebagai jamaah calon haji, yang pendaftarannya mulai 2010 hingga 2018. Adapun untuk jadwal keberangkatannya, mereka secara resmi mendapat jatah pada 2022 sampai 2024.

“Semua itu korban resmi terdaftar sebagai jamaah calon haji. Tapi jatah keberangkatannya 2022 sampai 2024,” kata Barung.

Dalam kasus ini, polisi menerapkan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan.(bid/tin/ipg)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs