Moch. Amin Mahfud Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur memastikan kasus dugaan pungutan liar (pungli) kepada petugas haji di Arab Saudi tahun 2019 menjadi perhatian serius. Bahkan, Amin menyatakan bakal menindak tegas jika memang ada oknum yang terbukti bersalah.
“Saya pastikan kasus dugaan pungli para petugas PPIH Arab Saudi terus didalami. Kalau memang terbukti bersalah, saya pastikan akan ditindak tegas. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir,” kata Amin, dikonfirmasi, Sabtu (30/11/2019).
Amin membenarkan ada Dumas (pengaduan masyarakat) terkait kasus dugaan pungli oleh oknum ASN terhadap petugas PPIH Arab Saudi pada musim haji 2019 dan mencuat pada bulan November 2019. Saat ini, lanjut Amin, pihaknya masih menunggu hasil tim dari Inspektorat Jendral (Irjen) Kementerian Agama RI.
“Setelah hasilnya keluar, maka Kanwil Kemenag Jatim akan mengambil sikap tegas. Saat ini Irjen masih mendalami kasus tersebut. Jadi kita masih menunggu, dan kalau ternyata ada bukti terkait dugaan pungli itu, tentu kami akan memberikan sanksi sesuai dengan derajat kesalahan pegawai atau pejabat yang terlibat,” jelasnya.
Amin meminta publik bersabar untuk mengetahui hasilnya. Karena penyelidikan sedang berjalan.
“Kami tidak akan tebang pilih jika ada oknum nakal di lingkungan Kemenag Jatim. Jadi sekali lagi, masyarakat gak usah khawatir, pasti akan kami tindak tegas kalau ada ASN atau pejabat di lingkungan Kanwil Kemenag Jatim yang nakal,” ujarnya.
Amin mengaku tidak berani berspekulasi, apakah ada oknum terbukti bersalah atau tidak. Pihaknya meminta masyarakat menunggu hasil dari tim Irjen Kemenag RI, untuk memastikan kebenaran kasus dugaan pungli itu.
“Jadi kita serahkan kepada tim Irjen yang sedang bekerja dan berproses menuju kesimpulan, dan jika akhirnya ditemukan unsur pungli oleh oknum ASN terhadap petugas haji, maka sudah barang tentu hal ini akan dikenakan sanksi tegas atau hukuman disiplin kepada oknum tersebut,” kata Amin.
Irjen, lanjut Amin, sangat konsen terhadap kasus dugaan pungli itu. Amin pun berpesan kepada seluruh jajaran Kanwil Kemenag Jatim, agar tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum.
“Kami pastikan akan ditindak tegas kalau memang terbukti bersalah. Misalnya pada bulan November ini, ada enam ASN dan pejabat yang dikenai hukuman disiplin mulai dari pemberhentian dengan tidak hormat, pemberhentian dengan hormat dan pembebasan dari jabatan,” kata Amin. (bid/dwi/rst)