Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR menyepakati besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1440 Hijriah atau 2019 sebesar sebesar Rp 35.235.602. Dalam mata uang Dollar Amerika, rerata BPH ini setara dengan 2.481 Dollar Amerika dengan kurs 1 Dollar nya sebesar Rp 14.200.
Kesepakatan BPIH 1440 Hijriah atau 2019 ini ditandatangani oleh Lukman Hakim Saifuddin Menteri Agama dan Ali Taher Parasong ketua Komisi VIII DPR RI dalam rapat kerja yang berlangsung di gedung DPR RI, Senayan. Rumusan kesepakatan ini selanjutnya akan diserahkan kepada Joko Widodo Presiden untuk diterbitkan keputusan presiden tentang BPIH 1440 Hijriah atau 2019.
“Kami bersepakat total BPIH tahun ini rata-rata sebesar Rp 35.235.602 atau setara 2.481 Dollar Amerika. Besaran rata-rata biaya Haji tahun ini sama dengan BPIH tahun 1439 Hijriah atau 2018,” ujar Lukman dalam konferensi pers bersama Komisi VIII, Senin (4/2/2019).
“Penyetaraan BPIH dalam mata uang Dollar Amerika relevan, mengingat sebagian besar biaya operasional penyelenggaraan ibadah Haji dibayarkan dalam mata uang asing yakni Dollar Amerika dan Saudi Arabia Riyal (SAR),” kata Menag.
Menurut Lukman, jika dilihat dari kurs rupiah, BPIH tahun ini sama dengan besaran BPIH tahun lalu yaitu rata rata sebesar Rp 35.235.602. Namun jika dalam kurs dollar, BPIH tahun ini justru lebih rendah 151 Dollar Amerika, sebab rata rata BPIH tahun 2018 sebesar 2.632 Dollar Amerika.
Dia menegaskan, BPIH Indonesia adalah yang paling murah diantara negara-negara ASEAN yang mengirimkan jemaah Haji ke Arab Saudi.
Menurut Lukman, dalam Dollar Amerika rata-rata BPIH Indonesia pada 2015 sebesar 2.717 US Dollar. Sementara tiga tahun berikutnya adalah 2.585 US Dollar di 2016, 2.606 US Dollar di tahun 2017 dan 2.632 US Dollar di 2018.
Dia mengatakan, sekilas BPIH Indonesia lebih tinggi dari Malaysia meski sebenarnya lebih murah. Sebab dari biaya yang dibayarkan jemaah ada 400 US Dollar atau setara 1.500 Riyal yang dikembalikan lagi kepada mereka sebagai biaya hidup atau living cost di Tanah Suci.
“Saat pelunasan, jemaah membayar BPIH yang di dalamnya termasuk komponen biaya hidup atau living cost. Komponen biaya tersebut bersifat dana titipan saja saat di asrama Haji embarkasi, masing- masing Jemaah yang akan berangkat akan menerima kembali dana living cost itu sebesar 1500 Riyal,” pungkas Menag.(faz/tin/ipg)