Sabtu, 23 November 2024

Masih Ada yang Bingung Perubahan Pelunasan BPIH Harus Melalui Bank Syariah

Laporan oleh Jose Asmanu
Bagikan
Calon Haji mengeluhkan atas adanya perubahan pembayaran harus melalui Bank Syariah. Foto: Jose suarasurabaya.net

Calon haji yang akan melunasi sisa Biaya Penyelanggara Ibadah Haji (BPIH) mengaku bingung. Karena ada perubahan tempat pelunasan BPIH harus ke bank syariah.

Padahal waktu setor awal, tidak ada aturan seperti itu. Seorang calon haji memberi contoh, waktu setor awal di Bank Mandiri. Tapi ketika akan melunasi BPIH di bank yang sama di minta ke bank BUMN berlogo Syariah. Di kabupaten tidak banyak bank syariah, sehingga harus berjam-jam.

“Kenapa perubahan ini tidak disampaikan ke jemaah, supaya tidak mondar mandir,” kata Muhammad Sohib calon haji embarkasi Jakarta yang ditemui suarasurabaya.net, Rabu (18/4/2018).

Ahda Barori Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama menjelaskan, dana tersebut disetorkan ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada Bank Penerima Setoran BPIH yang ditunjuk oleh BPKH, tidak disebut harus berlabel syariah.

Lepas dari keluhan itu, Ahda menyerukan kepada calon haji (CH) yang mendapat porsi berangkat pada musim haji 1439 Hijriah/2018 Masehi segera melunasi BPIH.

Masa pelunasan BPIH tahun ini dijadwalkan dua tahap, tahap pertama dimulai 16 April sampai 4 Mei 2018, dan tahap kedua pada 16-25 Mei 2018.

Pelunasan tahap pertama ini, diperuntukkan bagi jemaah yang telah melakukan pelunasan BPIH tahun 1438H/2017M atau tahun sebelumnya, dan bagi jemaah yang masuk dalam kuota haji tahun 1439H/2018M yang belum pernah berhaji dan telah berusia 18 tahun atau sudah menikah.

Musim haji 2018 ini Indonesia mendapatkan kuota jemaah haji sebanyak 221 ribu. Jumlah ini terdiri dari 204 ribu kuota jemaah haji reguler dan 17 ribu kuota jemaah haji khusus.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag itu menjelaskan, uang yang harus disetorkan adalah sebesar selisih dana setoran awal Rp25 juta dengan BPIH yang telah ditetapkan per embarkasi.

Dari 13 embarkasi di Indonesia, BPIH tertinggi CH yang berangkat melalui embarkasi Makasar, yakni sebesar Rp39.507.741. Kedua yang berangkat dari embarkasi Lombok, Rp38.798.305. Sedangkan yang paling rendah CH yang berangkat melalui embarkasi Aceh yakni Rp31.090.010.

CH yang berangkat ke Tanah Suci melalui embarkasi Surabaya BPIH nya ditetapkan Rp36.091.845. Melalui ermbarkasi Pondok Gede Jakarta dan Bekasi kisaran BPIH nya sama Rp34.532.190, dan embarkasi Solo Rp35.933.275.

“Jika sampai berakhirnya pelunasan tahap pertama masih ada sisa kuota, maka akan dibuka pelunasan tahap kedua. Pelunasan tahap kedua dibuka dari 16-25 Mei 2018,” kata Ahda di Kantor Kemenag, Selasa (17/4/2018).

Pelunasan tahap kedua, diperuntukkan bagi jemaah dengan kriteria sebagai berikut:
Mengalami kegagalan sistem pada pelunasan BPIH tahap kesatu; Berstatus pernah berhaji yang telah berusia 18 tahun atau sudah menikah; Pengajuan penggabungan suami/istri atau anak kandung/orang tua terpisah yang salah satunya telah melunasi di tahap 1; Pengajuan lanjut usia minimal 75 tahun yang dapat disertai dengan 1 (satu) orang pendamping; Cadangan yang berasal dari Jemaah Haji yang berhak lunas tahun 1440H/2019M sebanyak 5%.

Bagaimana prosedur pelunasan BPIH, Ahda menjelaskan beberapa tahapan sebagai berikut:
Pelunasan BPIH dilakukan di BPS BPIH sesuai tempat mendaftar atau BPS BPIH pengganti (bagi nasabah eks BPIH) di kabupaten/kota.

Jemaah calon haji yang telah melakukan pelunasan BPIH reguler, mendapatkan bukti setoran lunas BPIH yang dicetak dari aplikasi Siskohat, buku manasik haji, seragam batik, dan untuk pria mendapatkan kain ihram dan wanita mendapatkan mukenah.

Jemaah calon haji yang telah melakukan pelunasan, harus melaporkan diri dengan membawa bukti setoran pelunasan BPIH reguler ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

“Bagi jemaah haji yang telah melakukan pelunasan BPIH reguler tahun 1439H/2018M, diharapkan telah membuat paspor di kantor imigrasi setempat dan menyerahkannya ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk diproses penerbitan visanya,” jelasnya.

Ahda juga mengingatkan, bagi jemaah calon haji yang telah melakukan pelunasan BPIH reguler namun belum menjadi anggota BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan, agar segera mendaftar sebagai anggota BPJS. (jos/ino/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs