Jumat, 29 November 2024

Keppres BPIH Terbit, Berikut Daftar Biaya Haji per Embarkasi

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan
Ilustrasi. Foto: dok suarasurabaya.net

Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1439H/2018M sudah terbit. Keppres No 7 tahun 2018 ini ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 10 April 2018.

Ahda Barori Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri mengatakan, Keppres ini mengatur dua hal pokok yakni besaran BPIH untuk jemaah haji reguler di setiap embarkasi dan besaran BPIH untuk Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) per embarkasi.

“BPIH jemaah haji reguler digunakan untuk biaya penerbangan haji, sebagian biaya pemondokan di Makkah dan biaya hidup,” kata Ahda Barori di Jakarta, Selasa (10/4/2018) seperti dilansir di laman kemenag.go.id.

BPIH TPHD, lanjut dia, digunakan untuk biaya penerbangan haji, biaya pemondokan di Makkah, biaya pemondokan di Madinah, biaya hidup, biaya pelayanan haji di luar negeri, dan biaya pelayanan haji di dalam negeri.

Menurut Ahda, jemaah haji reguler sudah membayar setoran awal sebesar Rp25juta. Untuk itu, uang yang harus disetorkan adalah sebesar selisih dana setoran awal dengan BPIH yang telah ditetapkan per embarkasi.

“Dana tersebut disetorkan ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada Bank Penerima Setoran BPIH yang ditunjuk oleh BPKH,” ujar Ahda.

Disinggung mengenai pelunasan, Ahda mengatakan pihaknya saat ini tengah menyiapkan Keputusan Menteri Agama dan Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang mengatur teknisnya. Ahda berharap kedua regulasi ini bisa selesai pada minggu ini sehingga waktu pelunasan BPIH bagi jemaah haji reguler dan TPHD bisa segera diumumkan.

Berikut ini daftar BPIH jemaah haji reguler per embarkasi:
1. Embarkasi Aceh Rp31.090.010,
2. Embarkasi Medan Rp31.840.375,
3. Embarkasi Batam Rp32.456.450,
4. Embarkasi Padang Rp33.068.245,
5. Embarkasi Palembang Rp33.529.675,
6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) Rp34.532.190,
7. Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp34.532.190,
8. Embarkasi Solo Rp35.933.275,
9. Embarkasi Surabaya Rp36.091.845,
10. Embarkasi Banjarmasin Rp38.157.084,
11. Embarkasi Balikpapan Rp38.525.445,
12. Embarkasi Makassar Rp39.507.741,
13. Embarkasi Lombok Rp38.798.305,

Berikut ini daftar BPIH bagi TPHD per embarkasi:
1. Embarkasi Aceh Rp58.796.855,
2. Embarkasi Medan Rp59.547.220,
3. Embarkasi Batam Rp60.163.295,
4. Embarkasi Padang Rp60.775.090,
5. Embarkasi Palembang Rp61.236.520,
6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) Rp62.239.035,
7. Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp62.239.035,
8. Embarkasi Solo Rp63.640.120,
9. Embarkasi Surabaya Rp63.798.690,
10. Embarkasi Banjarmasin Rp65.863.929,
11. Embarkasi Balikpapan Rp66.232.290,
12. Embarkasi Makassar Rp67.214.586,
13. Embarkasi Lombok Rp66.505.150. (dwi/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 29 November 2024
26o
Kurs