Seluruh anggota Himpunan Penyelenggara Umroh dan Haji (Himpuh) sepakat
penyelenggaraan umrah dan haji khusus ini bisa lebih baik.
“Terutama yang harus tegas adalah, mereka yang tidak berizin. Contoh orang yang membikin market place, jualan umrah dari beberapa provider, namun dia sendiri tidak memiliki izin di bidang itu tapi dia punya marketnya,” kata Budi Risnto Ketua Steering Committee Muker Himpuh usai penutupan Muker di Intercontinental Hotel, Bandung, Rabu (26/9/2018).
Menurut Budi, masuknya perusahaan atau lembaga asing yang menempatkan Indonesia sebagai market placenya juga harus menjadi perhatian dari para regulator.
“Karena ada kemungkinan lembaga atau perusahaan di Arab Saudi masuk ke Indonesia, walaupun tidak masuk secara fisik, tapi melalui website, mereka bikin online sistem seperti yang dibikin ‘Saudia’ saat ini, mereka bikin umrah by Saudia. Dia punya pesawat, dia punya pemerintahan untuk urus visanya, dan dia punya local partner yang bagus, bagaimana? Nah, ini juga disruption yang luar biasa. Jadi, kita berharap sama-sama dengan pemerintah untuk membicarakan ini supaya bisnis ini kondusif tidak hanya dari sisi aturan tapi juga pelaksanaannya,” kata dia.
Untuk itu, Budi menegaskan, hasil Muker HIMPUH ini akan secepatnya diserahkan kepada Drektorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kemenag.
“Kebetulan saat ini kita para asosiasi telah bergabung dalam satu wadah yang bernama Permusyawaran Antar Syarikat Travel Umrah dan Haji Indonesia (PATUHI). Jadi kita akan berkoordinasi terkait keputusan hasil Muker dan kita akan menyampaikannya kepada regulasi, apa yang jadi permintaan dan harapan anggota, sehingga nanti kita bisa duduk bersama dengan teman-teman regulasi mencari jalan terbaik,” tandasnya.
Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh) juga menolak
VFS Tasheel yang diklaim mewakili Arab Saudi untuk memberlakukan aturan baru soal pengurusan visa di Kedutaan Arab Saudi. VHS Tasheel ini mengharuskan setiap calon jamaah umrah untuk melakukan biometrik yakni rekam sidik jari dan retina mata sebagai persyaratan pengajuan pengurusan visa.
“Kita menolak VFS. Karena itu tidak jelas dasar hukumnya. Mungkin dalam waktu dekat kita akan bereaksi juga ke Kedutaan Arab Saudi,” ujarnya.
Sehubungan dengan regulasi di bidang umrah, Himpuh meminta agar tim Kementerian Agama menknjau ulang. Baik itu soal Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umroh dan Haji (Sipatuh) Kemenag, akreditasi serta sertifikasi.
Rakernah Himpuh yang berakhir ini juga mengharapkan adanya kesepakatan untuk peningkatan SDM para anggota. Karena itu sebuah kedigjayaan di era persaingan ini.(jos/iss)