Artha Hanif, Ketua Harian Permusyawaratan Antar Syarikat Travel Umrah dan Haji Indonesia (PATUHI) mengatakan, bahwa permasalahan pelayanan jamaah haji khusus yang selama dikeluhkan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) di Arafah-Mina (Armina) telah diselesaikan, menyusul adanya perubahan sistem pelayanan dari Kementerian Haji Saudi Arabia.
Dengan adanya pemesanan pelayanan haji mulai dari hotel, catering, bus, hingga persiapan di Armina melalui e-hajj dan pembayaran langsung ke rekening virtual Kementerian Haji Saudi telah memangkas birokratis. Sehingga relasi bisa berkomunikasi langsung antara PIHK dan partnernya tanpa peran Muassasah.
“Muassasah selama ini seakan bertindak sebagai perantara antara PIHK dengan maktab-maktab (pemondokan) di Armina,” kata Artha Hanif kepada wartawan di Jakarta, Selasa (12/6/2018).
Menurut Artha, perubahan sistem pelayanan itu ditegaskan langsung oleh Wakil Menteri (Wamen) Saudi Arabia Dr Husen Syarif saat menerima tim PATUHI di kantornya yang dihadiri oleh Joko Asmoro Ketum Asosasi Muslim Penyelenggaran Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), Baluki Ahmad Ketum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH), Asrul Aziz Taba Ketum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), serta Magnatis Chaidir Ketum Asosiasi Penyelenggara Haji Umrah dan Inbound Indonesia (Asphurindo) yang didampingi Dr Ahmad Dumyathi Basori pejabat dari Kantor Urusan Haji (KUH) Indonesia di Jeddah dalam safari Tim PATUHI selama 8 hari pada pertengahan Ramadhan ini.
Dengan adanya pertemuan ini, menurut Ketum HIMPUH Baluki Ahmad, PATUHI mendapat jaminan bahwa hak dan kewajiban jamaah haji khusus akan tertera dalam e-hajj akan sesuai dengan harga paket yang dipilih PIHK.
Mulai tahun ini, semua transaksi pelayanan haji khusus termasuk Armina akan ada disistem e-hajj yang ada di Kementerian Haji Saudi. Semacam virtual account. Maka tidak ada lagi pembayaran yang dilakukan di luar sistem.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, setiap PIHK harus membayar kepada Muassasah untuk setiap pelayanan Armina, namun tidak diketahui kontrak pelayanannya. Sehingga, jika hak-hak jamaah haji khusus tidak dipenuhi maktab saat Armina tidak bisa dikomplain.
“Dengan termaktubnya hak-hak jamaah haji khusus dalam e-hajj, maka jika terjadi wanprestasi, KUH di Jeddah akan dapat membantu PIHK melalui PATUHI untuk menyampaikan tuntutannya kepada Kementerian Haji Saudi sebagai institusi penanggung jawab umum penyelenggara haji di Saudi Arabi,” kata Baluki.
Sementara itu, Fuad Hasan Mashyur Ketua Dewan Pembina PATUHI menyatakan bersyukur pada akhir ke 4 asosiasi yang ada di Indonesia dapat bersatu dalam satu wadah yang bernama PATUHI.
Hal ini dapat mempermudah dalam memperjuangkan hak-hak jamaah haji khusus kepada banyak pihak terkait dalam pelayanan terhadap jamaah, khusus Muassasah dan Kementerian Haji Saudi, seperti arahan Lukman Hakim Menteri Agama.(jos/iss/ipg)